Beranda / Berita / Nasional / Belajar dari Kasus Libby Zion, Jam Kerja Tenaga Kesehatan Masih Memprihatinkan

Belajar dari Kasus Libby Zion, Jam Kerja Tenaga Kesehatan Masih Memprihatinkan

Selasa, 19 Juli 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Kematian petugas rumah sakit bernama Libby Zion karena kelelahan pada tahun 1984 telah mengubah jam kerja dokter dan petugas rumah sakit dan lahirnya Libby Zion Law. [Foto: studentdoctors.net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, jam kerja yang terlalu panjang telah menewaskan ratusan ribu orang dalam satu tahun. 

Studi global pertama dari hal ini menunjukkan, 745.000 orang meninggal pada tahun 2016 karena stroke dan penyakit jantung akibat kelebihan jam kerja. 

Dalam laporan tersebut seperti dilansir BBC, menemukan bahwa orang-orang yang tinggal di Asia Tenggara dan kawasan Pasifik Barat merupakan yang terdampak paling besar karena over jam kerja.

Dikutip Dialeksis.com, Selasa (19/7/2022) dalam artikel yang berjudul “Resident duty hours around the globe: where are we now? oleh BMC Medical Education dipublikasi pada 2014 lalu menceritakan 1 kasus tenaga kesehatan yang tewas saat tengah bertugas. 

Pada 1984 ada sebuah kasus besar yang mengakibatkan kematian seorang petugas rumah sakit bernama Libby Zion di rumah sakit New York City karena kelelahan. 

Ini membuktikan bahwa jam kerja para dokter terlalu banyak dan menimbulkan keresahan.

Dari situlah lahir Libby Zion Law, sebuah Undang-undang yang membatasi jam kerja para dokter dan petugas rumah sakit.

Selanjutnya, pemimpin dalam perjalanan yang membatasi waktu/jam dikuasai oleh Eropa. 

European Working Time Directive (EWTD), yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa untuk melindungi kesehatan dan keselamatan semua pekerja di Uni Eropa, menjadi UU pada tahun 1998.

Berikut adalah serangkaian persyaratan minimum, yaitu: 

 • Maksimal kerja 48 jam dalam seminggu 

 • Masa istirahat minimal 11 jam berturut-turut per tugas dalam kurun waktu 24 jam

 • Masa istirahat minimal 24 jam per 7 hari masa tugas atau istirahat 48 jam per 14 hari masa tugas

 • Minimal 4 minggu cuti tahunan berbayar

 • Kerja maksimal 8 jam dalam 24 jam untuk pekerja yang mengalami stress akibat pekerjaan 

 • Waktu istirahat minimal 20 menit per 6 jam kerja. 

Dilansir CNBC Indonesia, Selasa (22/09/2020), Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban mengatakan untuk menghindari pelayanan yang kurang maksimal karena tenaga kesehatan mulai kelelahan jam kerjanya harus dipotong, dan di bawah 40 jam per minggu. 

Kenyataannya, saat ini jam kerja tenaga kesehatan justru di atas 40 jam perminggu dan tidak sesuai dengan aturan tenaga kerja.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengusulkan kepada Pemerintah membuat regulasi baru terkait pengurangan jam kerja dokter menjadi 6 jam dalam sehari di tengah pandemi corona.

Dalam artikel yang dilansir dental.id menyebutkan, di Indonesia belum pernah terekspose kasus serupa Libby Zion. Tetapi kita faham, pastilah banyak kejadian Libby Zion di rumah sakit pendidikan di seluruh Indonesia.

Mahasiswa kedokteran selama pendidikan klinik di rumah sakit akan mengalami tugas jaga/shift (duty hours/call/in house call). 

Panggilan untuk mahasiswa kedokteran umum yang bekerja di klinik adalah dokter muda (DM/koas), panggilan untuk mahasiswa yang pendidikan spesialis atau subspesialis adalah residen (PPDS).

Kini sudah saatnya memperlakukan para mahasiswa kedokteran secara manusiawi, dengan mengatur aturan shift yang lebih manusiawi bagi residen dan dokter muda. 

Jangan biarkan mereka mengalami dampak buruk kesehatan, sekaligus tuntutan hukum dari pasien yang dirugikan akibat medical error. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda