Dugaan Korupsi Bansos RTLH Dinsos Subulussalam DOKA 2019, Berikut Kronoligisnya
Font: Ukuran: - +
Tim Kejari Subulussalam, Aceh, memeriksa dokumen dalam penggeledahan di Dinas Sosial Kota Subulussalam di Subulussalam, Rabu (7/7/2021). [Foto: ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh]
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Tahun 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp. 4.837.500.000.- .
Dari hasil verifikasi ada 250 (dua ratus lima puluh) penerima yang terbagi dalam 15 (lima belas) kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019.
sehingga masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp. 19.350.000.- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Subulussalam 188.45/184/2019 tanggal 09 September 2019.
Dari rilis yang didapat oleh Dialeksis.com, Selasa (10/08/2021) diketahui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yang berawal sejak Dinas Sosial Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan sdr. S (Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam) meminta sdr. DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Selain RAB dan Gambar, sdr. S juga menyetujui sdr. DEP untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban 1 dan Laporan Pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian, bahwa atas permintaan sdr. S tersebut, sdr. DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk 168 (seratus enam puluh delapan) rumah baru (relokasi) dan 82 (delapan puluh dua) rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai Biaya Administrasi yang terdiri dari Pembuatan RAB dan Gambar sebesar Rp. 500 ribu, Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 1 sebesar Rp. 500 ribu, Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 sebesar Rp. 500 ribu.
Dari biaya tersebut, Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Padahal berdasarkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping dan RAB yang disusun oleh sdr. DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Sebelum pencairan tahap I dilakukan, sdr. S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.- kepada sdr. DEP Atas permintaan sdr. S, seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah sdr. DEP., selanjutnya sdr. DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah) kepada sdr. S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.
Tindakan dari sdr. S dengan meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.- / unit tersebut tidak sah dikarenakan tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan. (Pasal 18 dan Pasal 19)
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.
Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Dari hal tersebut adanya tersangka S dan DEP terkena pasal sangkaan yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. (*)