Beranda / Berita / Aceh / Dualisme Usulan PJ Bupati Aceh Barat, PAKAR Aceh: Dukung Putusan Ketua DPRK, Representasi Putusan Lembaga

Dualisme Usulan PJ Bupati Aceh Barat, PAKAR Aceh: Dukung Putusan Ketua DPRK, Representasi Putusan Lembaga

Minggu, 18 September 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Pondek

Direktur Pusat analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Muhammad Khaidir. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Ramli, MS sebagai Bupati Aceh Barat 10 Oktober 2022, timbul polemik terkait pengusulan PJ Bupati Aceh Barat oleh DPRK setempat.

Pemicunya, muncul dua versi usulan PJ Bupati Aceh Barat oleh Pimpinan DPRK Aceh Barat. 

Versi pertama adalah usulan yang diteken Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi pada tanggal 07 September 2022 sebanyak tiga nama yakni Zalsufran putra kelahiran Meulaboh yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh. Selain itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi.

Lalu tak berselang lama muncul versi usulan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, Kamruddin. Dalam surat yang tertanggal 9 September 2022, tiga nama yang diusulkan yakni Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek, Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, serta Hasrul Edyar, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Kemendes. 

Merespon hal polemik tersebut, Direktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Muhammad Khaidir, SH menyatakan polemik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Karena Ketua Pimpinan tertinngi dalam suatu lembaga sejatinya merupakan representasi dari lembaga tersebut. 

"Jadi dalam hal ini sebenarnya usulan ketua DPRK Aceh barat itu pada dasarnya merupakan suara dan representasi dari lembaga DPRK tersebut. Sehingga ketika ada suara suara lain yang mengatasnamakan Wakil ketua DPRK hal itu tentu menimbulkan kerancuan. Ketua itu kan pada pada dasarnya bertanggung iawab kedalam dan keluar terkait DPRK. Jadi tidak bisa multi usulan apabila sudah diusulkan pj bupati oleh DPRK yang dalam hal ini surat usulan tersebut diteken oleh ketua DPRK" Ujar khaidir. 

Lebih lanjut, khaidir menuturkan bahwa pihak pusat, dalam hal ini kemendagri tentunya memiliki peniliaian terkait kecocokan dan kompetensi calon pj bupati aceh barat. Sehingga tidak perlu membuat gaduh dengan memberikan terlalu banyak usulan. 

" Misal terkait rekam jejak, sosok calon pj yang dinilai menguasai wilayah atau putra daerah, serta menyangkut integritas dan netralitas. Sehingga semua usulan pada dasarnya tidak mengikat namun hanya menjadi bahan pertimbangan dari pihak kemendagri " Demikian khaidir. 

Dipenutup tanggapannya, dirinya menegaskan sebaiknya tidak perlu menjadi polemik lagi dan saat ini biarkan Kemendagri melakukan tugasnya dengan nyaman. Dan semua pihak mendukung apapun keputusan dari mendagri**

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda