Beranda / Berita / Aceh / Dualisme Pengusulan Pj Bupati Aceh Barat Disebabkan karena Ini

Dualisme Pengusulan Pj Bupati Aceh Barat Disebabkan karena Ini

Sabtu, 17 September 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE. [Foto: Serambinews.com/ Sa'dul Bahri]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Masa jabatan Bupati Aceh Barat, H Ramli MS akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.  

Karenanya, untuk mencegah kekosongan jabatan sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mengusulkan calon nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Dalam situasi tersebut, ternyata di Aceh Barat terjadi dua versi pengusulan, yakni versi Ketua DPRK Aceh Barat dan versi Wakil Ketua.

Awalnya, Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi melakukan pengusulan lebih awal ke Kemendagri. Kemudian, pengusulan calon PJ Bupati Aceh Barat disusul kembali oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE dan H Kamaruddin.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE mengatakan, dua versi pengusulan calon PJ Bupati Aceh Barat dilakukan karena Ketua DPRK Aceh Barat melakukan pengusulan ke Kemendagri tanpa ada musyawarah di dalam forum.

Sebenarnya, tegas dia, keputusan DPR haruslah sesuai dengan keputusan bersama, karena pimpinan DPRK ini bekerja secara kolektif dan kolega.

“Ini langsung dia (Ketua DPRK Aceh Barat-red). Awalnya Sekretaris Dewan memanggil semua fraksi untuk katanya dibuat rapat. Sudah kita tunggu berjam-jam juga, dari pagi sampai jam tiga siang. Tahu-tahu di hari Jumat (hari mahasiswa Aceh Barat demo tolak BBM-red) sudah berangkat ke Jakarta dia bawa usulan nama. Nggak tahu kita siapa karena nggak pernah disampaikan ke kita,” ujar Ramli SE kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Sabtu (17/9/2022).

Ia menegaskan, seorang pimpinan DPRK Aceh Barat seharusnya tidak boleh membuat keputusan secara diam-diam. Harusnya ada kesepakatan bersama karena Penjabat Bupati Aceh Barat butuh sosok yang tahu kondisi di Aceh Barat.

Oleh karena demikian, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE dan H Kamaruddin mengambil sikap untuk mengusulkan juga nama calon Pj Bupati Aceh Barat.

“Ketiga nama yang diusulkan tersebut adalah nama-nama yang pernah kami konsultasikan bersama, termasuk yang pernah kami laporkan ke Pj Gubernur Aceh,” ujar dia.

Ramli juga tak habis pikir dengan keadaan diamnya fraksi-fraksi lain atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPRK Aceh Barat atas nama calon penjabat bupati Aceh Barat tersebut.

“Harusnya kita buka di dalam forum bersama, nggak ada main diam-diam. Harus ada kebersamaan, tapi ini nggak ada kita lihat. Harusnya transparan. Karena DPR ini bukan kayak eksekutif, ini legislatif. kolektif dan kolega,”tegasnya.

Saat ditanyakan, surat usulan nama Pj Bupati Aceh Barat versi wakil ketua DPRK juga sudah berada di tangan Kemendagri.

Ramli menegaskan, dirinya juga akan mempertanyakan kepada pimpinan terhadap usulan nama Pj Bupati Aceh Barat yang tanpa melalui musyawarah bersama.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda