Beranda / Berita / Aceh / Dua Warga Langsa Terduga Teroris, Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Penyelidikan

Dua Warga Langsa Terduga Teroris, Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Penyelidikan

Sabtu, 23 Januari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

Ilustrasi penangkapan [Dok.Kompas.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Detasemen Khusus 88 Anti Teror mengamankan dua terduga pelaku teroris di dua lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Langsa, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kepada Dialeksis.com Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M.Si dalam siaran pers singkatnya, Jumat (22/1) mengatakan Densus 88 mengamankan terduga teroris berinisial SB alias AF seorang ASN di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama dan MY pekerjaan Nelayan berdomisili di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota. 

Akan tetapi, setelah di crosscek ulang oleh Dialeksis.com ternyata yang benar Sidorejo. 

"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," ucapnya. 

Terakhir Winardy menyebut bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru kasus tersebut dari Densus 88 anti teror. (Mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda