Beranda / Berita / Aceh / Polres Langsa Kembali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Langsa Kembali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 09 Januari 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

Ket : Pelaku, SB (45) bersama BB, dan Kurir Sabu, Hy (33) Wiraswasta, Lorong A Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro, kamis (7/1/2021). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM| Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa kembali berhasil mengamankan pengedar Narkoba Jenis Sabu. Kali ini Pelaku berinisial SB (45), pekerjaan Nelayan yang berdomisili di Dusun Cut Meutia, Gampong Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Sabtu (9/1/2021).  

Kapolres Langsa , AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K kepada Dialeksis.com mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Sabu di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. 

" Pada Hari Jum'at tanggal 08/1/2021 sekira pukul 21.30 Wib kita amankan seorang laki-laki pengedar Narkoba jenis sabu,".  

"Setelah mengumpulkan informasi bergegas Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan saat Pelaku berinisial SB sedang berada di pinggir jalan" terang Kasat. 

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk, ditemukan juga Barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang sempat dijatuhkan oleh Tsk ke tanah.

" Selanjutnya Tsk kita bawa ke rumahnya di Gp. Serambi Indah Kec. Langsa Barat dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket Sabu yang ditemukan di dalam laci meja rumahnya" lanjut Kasat.

Berdasarkan pengakuan Tsk, ia mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) di beli seharga Rp. 1.500.000,- dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Adapun barang bukti yang di berhasil diamankan yaitu 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,95 Gram, 68 (enam puluh delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, No Pol BL 3058 FC.

Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO)dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. 

Diketahui sebelumnya, Satrenarkoba Polres Langsa juga telah berhasil mengamankan Kurir Sabu, Hy (33) Wiraswasta, Lorong A Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro, kamis (7/1/2021).

Dari pelaku, didapat BB yaitu 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,52 Gram, 1 (satu) kertas tisu, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna hitam merah, No Pol BL 6893 FAD.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K kepada Dialeksis.com mengatakan sesuai keterangan Pelaku, ia membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial P (DPO) dengan harga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada R (DPO).

Iptu Imam juga menjelaskan bahwa Sesuai UU Narkotika, kedua pelaku dijerat pasal 112, 114 dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 10 Milyar (Mai/dialeksis)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda