kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk

Dua Terpidana Pencabulan dan Judi Online di Aceh Utara Dieksekusi Cambuk

Kamis, 09 Maret 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita

Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan pemain judi online dan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di halaman kantor Jejari wilayah itu, Kamis (9/3/2023). (Foto: Dialeksis.com/Rizkita)


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk terhadap delapan pemain judi online dan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di halaman kantor Jejari wilayah itu, Kamis (9/3/2023). 

Mereka adalah Aulia (22) warga Desa Cot Girek, Maimun (38) asal Singgah mata. Husaini (31) warga Meunasah Nga, Fikar (25) warga Tanjong Ceungai, Firmansyah (20) warga Desa Dayah LT, mereka dicambuk 33 kali setelah dipotong masa penahanan selama 7 bulan. 

Selanjutnya, Zulkifli (39) warga Desa Meunasah dayah, dihukum cambuk 34 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 6 bulan penjara. Berikutnya, Zulfikar (25) warga Pante Breh, dicambuk 15 kali setelah dikurangi masa tahanan 5 bulan, terakhir Mauliyadi (23) Alue Pangkat dicambuk 17 kali dikurangi masa tahanan tiga bulan penjara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, mereka terpidana secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan Tindak Pidana Jarimah Maisir (Judi Online). 

“Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada bulan Desember 2022 dan Februari 2023 lalu,” kata Arif Kadarman kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (9/3/2023). 

Sementara dua orang lainya terpidana secara sah dan terbukti melakukan Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

“Suroto (64) dicambuk 40 kali dan Karimuddin (26) dicambuk 100 kali. Khusus Karimuddin tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 bulan,” pungkasnya. [Riz]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda