kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DSI: Qanun Jinayah Sedang Dalam Kajian Untuk Penguatan

DSI: Qanun Jinayah Sedang Dalam Kajian Untuk Penguatan

Selasa, 15 Juni 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,. M.Hum [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual di Mahkamah Syariah menunjukkan kurangnya hakim anak di Mahkamah Syariat Aceh serta kurangnya hakim yang berperspektif anak.

Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai sudah selayaknya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilakukan revisi.

Terutama revisi terhadap Pasal 47 terkait jarimah pelecehan seksual terhadap anak, serta Pasal 50 terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Syariah Islam Dr. EMK Alidar S.Ag, M.Hum menyampaikan Qanun tersebut sedang dalam proses pengkajian.

“Sekarang masukan-masukan sudah diterima, nantinya kami akan melakukan kajian mendalam dengan Pakar-pakar hukum Islam, seperti para akademisi, Majelis Permusyaratan Ulama, dan seluruh stekholder yang akan terlibat, bahkan dengan Penegak hukum polisi jaksa, dan juga Mahkamah syar'iyah, ” Ujar Alidar kepada Dialeksis.com, hari Selasa,(15/06/2021).

Ia mengatakan dari 10 jarimah yang diatur qanun, hanya satu yang ada ancaman bagi pelaku percobaan melakukan jarimah, sedangkan lainnya belum ada ancaman. Jadi menurutnya, itu yang menjadikan sebab Makamah Syariah tidak bisa memberi hukuman atau di proses.

“Diantara usulan yang menjadi masukan adalah mengenai hukuman terhadap pelaku percobaan melakukan jarimah, itu belum komprehensif diatur dalam qanun jinayat, sehingga menyebabkan penegak hukum agak sulit menjerat pelaku yang melakukan perbuatan perobaan jarimah. Ini, sedang kami pelajari dan evaluasi untuk memperkuat Qanun Jinayah kita, ” ungkapnya.

Emk Alidar juga menegaskan pihaknya akan terus memberi pencerahan kepada masyarakat dan terus berupaya untuk meminimalisir kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual ini, dengan sosialisasi dan edukasi.

Ia juga mengajak semua pihak dan masyarakat untuk terus mengawasi perihal yang berpotensi atau mengarah terjadinya jarimah yang diatur dalam qanun, termasuk mengawasi perilaku oknum menjurus kepada pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda