DPRA ‘Bongkar’ Tender Proyek Gedung Oncology, yang Kalah Tender Dipanggil
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Hiruk pikuk persoalan pembangunan gedung Oncology Rumah sakit Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh yang kini masih dalam ranah hukum, hingar bingarnya tidak pernah selesai. Kini giliran Pansus DPR Aceh yang mempersoalkanya.
DPR Aceh yang sudah membuat Panitia Khusus (Pansus) memanggil semua pihak yang terkait dalam persoalan pembangunan Oncology RSUZA. Kali ini pada tahap awal Pansus DPRA memanggil para perusahaan yang kalah tender proyek.
Ketua Pansus gedung Oncology Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), M. Rizal Fahlevi Kirani, dalam keteranganya kepada media, menyebutkan 12 perusahaan yang kalah sudah dipanggil untuk dimintai data tender dan informasi lainnya.
"Kita sudah melakukan pemanggilan 12 perusahaan yang kalah, termasuk salah satunya PT. MAM Energindo untuk kita mendapatkan informasi dan data-data perjalanan tender itu," kata Fahlevi kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Fahlevi, Pansus juga akan segera melakukan pemanggilan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Inspektorat, pihak RSUZA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu juga akan meminta keterangan beberapa orang ahli dalam persoalan ini, serta tidak ketinggalan peserta pemenang tender proyek gedung Oncology RSUZA.
"Hal ini kami lakukan dikarenakan Pemerintah Aceh tidak koperatif. Buktinya surat yang sudah dikirim slebih dari seminggu. Pemerintah juga tidak pernah memberi data. Namun perlu diingat kita juga punya data," kata ketua Pansus.
Setelah dilakukan pemanggilan semua pihak, tambah Fahlevi, tim pansus akan berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk kemudian tim pansus mengambil sikap.
"Setelah terkumpulkan data lengkap dari semua pihak yang kita panggil, baru nanti kita merekomendasikan ke paripurna. Batas waktu yang diberikan tiga bulan, terhitung mulai akhir Agustus," kata fahlevi.
Menurut Fahlevi, berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak yang sudah dipanggil, mereka menjelaskan memang ada ketidakwajaran yang terjadi dalam proses tender proyek gedung Oncology RSUZA itu. "Yang lulus tetap digugurkan dengan alasan tidak cukup administrasi. Padahal di pengumumannya mereka lulus," imbuh Fahlevi.
Fahlevi menekankan, jika persoalan harga yang membuat perusahaan-perusahaan kalah, itu tidak mungkin. Karena, harga nilai harga itu tidak pernah dibuka ke publik atau ke perusahaan-perusahaan lain.
"Ini informasi yang diperoleh pansus dari hasil pemanggilan 12 perusahaan yang kalah itu," sebut politisi dari PNA ini.
Ada penekanan menarik yang disampaikan Fahlevi soal pencarian uang muka. Mengapa bisa dicairkan, sementara sementara proses tender belum selesai. Ini menjadi catatan kenapa itu dicairkan.
Terjadi sangah menyanggah. Ketika melakukan sanggahan banding PT MAM Energindo melakukan sanggahan banding dengan mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam proses tender tersebut dan memberikan uang jaminan sebanyak Rp2,3 miliar atau sebesar satu persen dari total nilai kontrak proyek Rp237 miliar.
"Dalam proses sanggahan banding itulah, disitu keluar penandatanganan kontrak. Seharusnya kan harus tunggu dulu keluar keputusan sanggahan bandingnya," jelas Fahlevi.
Pansus DPRA kini sedang mendalami kasus itu, sedang on the track dan minta dukungan semua pihak. Pihaknya juga akan meminta meminta dokumen-dokumen yang menyangkut dengan Oncology RSUZA.
"Termasuk dokumen pelelangan, dan Detail Engeneering Design (DED) bangunan Oncology RSUZA Banda Aceh tersebut," jelasnya.
Jeratan Hukum
Kasus pembangunan gedung Oncology RSUZA ini sudah dijerat dalam ranah hukum. Pihak pihak yang dirugikan dalam persoalan tender ini sudah menumpuh upaya hukum. Ir. Ali Amril sebagai Direktur PT. Energindo memenang persidangan di PN Banda Aceh.
Majlis hakim yang menggelar persidangan perselisihan tender pembangunan gedung Oncology Centre, Rumas Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) sudah menjatuh ponis. Para tergugat dinyatakan bersalah.
Majlis hakim yang memimpin persidangan, Dr. Dahlan, S.H., M.H, dan hakim anggota Bakhtiar, S.H,. M.H. dan Muzakkir H, S.H., M.H, menerima sebagian gugatan penggugat (Ir. Ali Amril sebagai Direktur PT. Energindo).
Atas putusan itu, Pemerintah Aceh selaku pihak tergugat akan mengajukan banding, atas putusan PN Banda Aceh nomor 19/Pdt.G/2020/PN. Melalui koordinator kuasa hukum pemerintah Aceh (Mohd Jully Fuady) kepada Dialeksis.com, Jumat (18/09/2020). Pihaknya ( Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Aceh) sudah menyampaikan memori banding.
Proses hukum tetap berlanjut, namun kini giliran DPRA Aceh melalui Pansusnya yang ‘membongkar’ permainan tender proyek pembangunan gedung Oncology yang nilai proyeknya cukup besar Rp 237 miliar lebih. (baga)