Beranda / Berita / Nasional / Luhut: Jika Ada Kekurangan di UU Cipta Kerja Akan Dibenahi di Aturan Turunannya

Luhut: Jika Ada Kekurangan di UU Cipta Kerja Akan Dibenahi di Aturan Turunannya

Sabtu, 17 Oktober 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Tempo)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak dikerjakan buru-buru karena inisiasinya bahkan telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," katanya dalam wawancara satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang ditayangkan salah satu saluran televisi swasta, Kamis malam 15 Oktober 2020.

Luhut menuturkan kala itu ia mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.

"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," katanya.

Luhut mengatakan dalam pembahasannya, tidak semua pihak pula sepakat. Ia pun mengakui itulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat. Ia juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna.

Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha [Tempo].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda