Beranda / Berita / Aceh / DPR Masih Pertimbangkan Panggil Yaqut Soal Kemenag Hadiah Untuk NU

DPR Masih Pertimbangkan Panggil Yaqut Soal Kemenag Hadiah Untuk NU

Rabu, 27 Oktober 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini terkait polemik pernyataan Yaqut yang menyebut Kementerian Agama hadiah buat NU.

Yandri mengatakan pihaknya saat ini masih memantau respons publik terkait polemik pernyataan tersebut, meski yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi.

Dalam pemanggilan yang akan dilakukan bersamaan dengan rapat kerja tersebut, Yandri menyebut pihaknya akan meminta penjelasan Yaqut terkait pernyataannya. Pasalnya, politikus PAN itu menyebut bahwa pernyataan Menag yang berujung polemik bukan kali pertama.

Sebelumnya, ia mengingat pernyataan Menag Fachrul Razi di forum internal juga menuai reaksi publik luas. Fachrul yang menjabat sebelum Yaqut, kala itu mengatakan para penghafal Alquran adalah sumber radikalisme.

Yandri mengakui bahwa pernyataan Yaqut kini juga memancing dinamika di Komisi VIII. Sebagian pihak mendesak Yaqut meminta maaf, dari sebagian yang meminta klarifikasi dan penjelasan.

Meski demikian, ia selaku pimpinan Komisi berharap mestinya polemik tersebut disudahi karena yang bersangkutan telah memberi klarifikasi. Namun, peluang pemanggilan tetap akan dilakukan jika kasus tersebut terus memancing riuh masyarakat luas.

"Tapi kita akan gelar raker, nanti salah satu agenda mungkin pak menteri bisa menyampaikan klarifikasinya secara langsung di Komisi VIII," katanya.

Pernyataan Yaqut dalam forum internal sebelumnya memancing reaksi publik karena menyatakan Kemenag adalah hadiah negara untuk NU. Ia mengaitkan hal itu dengan peran perwakilan NU, Wahab Chasbullah, dalam mendamaikan tokoh-tokoh bangsa saat penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda