Beranda / Berita / Aceh / DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Perusahaan Pinjol Ilegal

DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Perusahaan Pinjol Ilegal

Selasa, 06 Desember 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polda Aceh]

Menurutnya, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

"Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan," katanya lagi.

Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt collector', pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Selanjutnya »     Auliansyah menjelaskan dalam penggerebek...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda