kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPR Akui Belum Diajak Kemnaker Untuk Bahas Perubahan JHT

DPR Akui Belum Diajak Kemnaker Untuk Bahas Perubahan JHT

Senin, 14 Februari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi XI DPR menyebut Kemnaker belum pernah membahas perubahan aturan pencairan manfaat JHT saat rapat, termasuk saat rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi. [Foto: ANTARA/Puspa Perwitasarii].


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengakui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membahas perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak secara khusus ada pembicaraan mengenai perubahan aturan JHT seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker 2/2022 yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menolak aturan ini, karena akan memberatkan pegawai yang baru kehilangan pekerjaan.

Saleh turut menanggapi cuitan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari yang menyebut pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, yang jadi masalah adalah, program JKP itu payung hukumnya merupakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, Kemnaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda