kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPP PNA: Tindakan Irwandi Menghancurkan Partai

DPP PNA: Tindakan Irwandi Menghancurkan Partai

Jum`at, 13 September 2019 15:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Rizal Falevi Kirani, Ketua II DPP PNA yang baru saja diberhentikan oleh Irwandi Yusuf. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menilai sejumlah keputusan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf belakangan ini dapat menghancurkan partai lokal tersebut. 

Kabar terbaru, Irwandi Yusuf yang sedang menghadapi kasus korupsi kembali mengeluarkan keputusan yang dinilai kontroversi: memberhentikan Tarmizi dari Ketua I DPP PNA dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua II DPP PNA.

"Kami sudah memprediksi, kalau kami akan diberhentikan dari posisi Ketua DPP PNA. Itu diusebabkan kondisi panik yang mereka alami. Bagi mereka, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghenti Kongres Luar Biasa (KLB) yang segera akan berlangsung di kampung Irwandi." 

Demikian kata Rizal Falevi Kirani, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (13/9/2019), setelah mengetahui dirinya dan Tarmizi diberhentikan oleh Ketum PNA melalui Surat Keputusan dari Jakarta, tertanggal 3 September 2019.

"Kami meyakini, kalau mereka tahu juga, bahwa Kongres yang akan dilakukan DPP PNA pada 14-15 September sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di partai kita dan mereka juga tahu kalau kami sangat memahami AD/ART kerena kami terlibat sejak mendesain partai ini," sebut Rizal. 

"Namun, mereka kelihatan menutup mata dan tidak peduli lagi, yang penting ada sesuatu yang dilakukan untuk menyatakan keberadaannya," tambahnya.

Menghancurkan Partai

DPP PNA menilai beberapa tindakan Irwandi sebelumnya terlihat Irwandi cs gagal paham terhadap aturan yang mengikat semua kader dan anggota PNA. 

"Misalnya Pemberhentian Ketua Harian dan Sekjend itu sudah jelas diatur dalam Pasal 21 Anggaran Dasar dan diperjelas dalam Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga secara eksplisit, jadi tidak perlu ada penafsiran lagi," tutur Rizal. 

Dia menerangkan, kubu Irwandi cs selanjutnya mengeluarkan surat-surat yang tidak merujuk ketentuan yang berlaku dalam peraturan partai alias tidak sesuai format resmi yang berlaku di partai. 

"Ini jelas merusak administasi partai yang sudah tertata rapi selama ini."

Selain itu, kata Rizal, penunjukan Plt Ketua Umum dan Sekjend, juga mempunyai dasar yang kuat sesuai ketetuan partai yang disebut dalam Pasal 56 Anggaran Dasar yang menjelaskan kewenangan Majelis Tinggi Partai (MTP).

Harusnya sebagai Mantan Gubernur dua kali, Irwandi bisa memahami struktur hukum yang berlaku. 

"Apalagi ada penasehat hukum sekaliber Sayuti di sampingnya, ini memperlihatkan tidak berkualitasnya mereka dalam memahami hukum. Kalau begini kualitasnya pantas beliau tersandung hukum, karena bekerja berdasarkan nasehat orang-orang bodoh," sebutnya.

Sementara itu, DPP PNA mengklaim, mereka menyadari pentingnya selamatkan partai dan nasib 28 ribu kader PNA. 

"Mereka tahu juga bahwa Pak Irwandi tidak mungkin bisa lagi memimpin PNA karena kasus korupsinya. Tapi beliau ingin prosesi penggantian dirinya tidak melibatkan beberepa kader yang menolak partai ini menjadi partai keluarga," sebut Rizal dalam keterangan resminya. 

Untuk itu, kata dia, Tiyong, Miswar dan beberapa yang lain harus segeras disingkirkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan suksesi itu. 

Itu juga berlaku terhadap beberapa DPW yang juga tidak sepakat dengan privatisasi PNA, mereka juga akan dipecat untuk memuluskan konspirasi ini (Families Conspiration).

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami yang terlibat mendirikan partai ini, kami harus membawa semua ini dalam Kongres Luar Biasa, karena forum inilah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memastikan partai masih milik bersama bukan milik satu kelompok," tukas Rizal.(me)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda