-
Aceh | 5 tahun laluKuasa Hukum PNA: Kemenkumham Aceh Keliru Soal Pasal 8 PP 20/2007
Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menyampaikan surat klarifikasi kepada Kanwil Aceh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (01/11/2019), terkait dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan PNA.
-
Aceh | 5 tahun laluKLB PNA Siap Digelar Besok, 6 DPW Absen
-
Aceh | 5 tahun laluDPP PNA: Tindakan Irwandi Menghancurkan Partai