DPD APDESI Aceh Peusijuk Kantor Sekretariat dan Lauching Rumoh Aspirasi Gampong
Font: Ukuran: - +
[Foto: For Dialeksis]
Lanjutnya, dia menjelaskan, artinya kantor sekretariat DPD APDESI Provinsi Aceh sangat diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang kantor yang mengelola administrasi dan rutinitas kelembagaan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh saja.
“Namun fungsinya dapat di perluas sebagai wadah penyampaian berbagai dinamika yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah terhadap Gampong di Provinsi Aceh,” katanya.
Bentuk konkrit implementasi peran dan fungsi Rumah Aspirasi Gampong Aceh diantaranya adalah sebagai berikut; dilakukan diskusi dan kajian sebagai kegiatan rutin secara berkala, dengan tema “Diskusi dan kajian Gampong” dengan menghadirkan para narasumber dan pakar baik dari Pemerintah, praktisi, akademisi dan stakholder lainnya.
Kemudian, menyiapkan dan membuka Sekolah Gampong yaitu suatu proses penguatan kader, para pemuda dan perangkat Gampong yang ingin mengetahui, mendiskusikan dan mendalami manajemen organisasi pemerintahan Gampong, kelembagaan, peran dan fungsi serta regulasi dan kebijakan pemerintah terkait Gampong.
Terakhir, memastikan Rumah Aspirasi Gampong Aceh sebagai tempat transit dan kolaborasi ide, gagasan dan pemikiran seluruh elemen masyarakat dan pemerhati Gampong dalam rangka memberikan usulan, masukan dan kritik konstruktif kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat khususnya berkaitan dengan Gampong.
Selanjutnya, disesi berikutnya, kegiatan ini difokuskan pada diskusi dan penyampaian masukan dari DPC APDESI Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan upaya pengawalan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 115, 116 dan 117, beberapa hal yang selama ini menjadi perhatian dan urgensi revisi ini harus dilakukan diantaranya berkaitan dengan; Periodesasi jabatan Keuchik, Implementasi Undang-Undang Desa yang masih tumpang tindih dengan adanya pengaturan khusus di Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan bukan merupakan ciri khas Aceh/kearifan lokal.
Selanjutnya » Kemudian, pendelegasian kewenangan antar...