kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diskusi dengan ICW, Jurnalis Diminta Kawal Kegiatan Anti Korupsi di Indonesia

Diskusi dengan ICW, Jurnalis Diminta Kawal Kegiatan Anti Korupsi di Indonesia

Minggu, 03 Juli 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aulia


Foto: Aulia/dialeksis.com


DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Indonesia Corruption Watch (ICW) gelar pelatihan investigasi dan monitoring kasus korupsi melalui Sekolah Anti-Korupsi (Sakti) kepada puluhan jurnalis muda dan masyarakat sipil Aceh pada 24-28 Juni 2022, di The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan tersebut adalah kerja sama USAID, Internews, dan ICW dalam turut membantu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) selaku perpanjangan tangan ICW di Aceh. Para peserta dari jurnalis mayoritas anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh yang bekerja pada sejumlah media lokal dan nasional.

Pelatihan tersebut diawali dengan diskusi digelar di Moorden Cafee Banda Aceh, Jumat (24/6). Diskusi itu menampilkan empat narasumber yakni Wakil Koordinator ICW yaitu Agus Sunaryanto, COP Internews Eric Sasono, Akademisi UIN Ar- Raniry Reza Idria dan Koordinator MaTA Alfian.

Selain diskusi, kegiatan Sakti juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk mengisi pelatihan dengan materi penguatan isu-isu antikorupsi, jurnalisme investigasi, teknik investigasi, cara memperoleh data, riset, reportase, wawancara, hingga mengemas laporan investigasi, dan sistem monitoring.

Narasumber dihadirkan antara lain jurnalis senior Yarmen Dinamika dari Serambi Indonesia, Agung Sedayu dari Tempo, Adi Warsidi dari Aceh Kini, Irmansyah dari portalsatu.com, dan tim ICW serta Internews.

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, Sakti ini guna menyegarkan kembali kemampuan jurnalis dan masyarakat sipil dalam isu-isu antikorupsi. 

Katanya, hal ini tentang kemunduran demokrasi di Indonesia dan juga upaya pencegahan melalui penguatan Sakti. Tahun 2023 mendatang mulai memasuki tahun politik. Partai politik mulai bergerilya untuk mempromosikan figur-figur mereka. Hal tersebut membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak. Karena komitmen dan pengawasan akan menggerakan sebuah negara untuk maju.

Agus menyebut pelemahan KPK menjadi salah satu bukti tidak adanya itikad baik pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Beberapa kasus korupsi laporan ICW juga tidak mendapat respons dari penegak hukum.

“Untuk itu dibutuhkan pengawasan dari media dan masyarakat sipil agar calon-calon dari parpol untuk pemimpin negeri ini di masa mendatang bukan dari kalangan koruptor,” ucapnya dalam diskusi pada Jumat lalu, 24/6/2022.

Di sisi yang serupa, Eric menilai demokrasi di Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Berdasarkan catatan AJI Indonesia dan LBH Pers menunjukkan bahwa kemerdekaan pers saat ini memprihatinkan. UU ITE menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membungkam pers.

Kemudian, ia akui juga salah satu problem pers saat ini adalah soal kebutuhan ekonomi perusahaan media. Upah rendah diberikan kepada jurnalis dapat menjadikan independensi menurun. 

“Pemasukan perusahaan pers bahkan masih bergantung pada pemerintah, pemda kalau di daerah. Sehingga, pers yang mestinya sebagai pengawal isu-isu antikorupsi menjadi tidak berjalan sesuai harapan publik,” ujar Eric.

Tidak hanya itu, Koordinator MaTA, Alfian menyampaikan tujuan dari kegiatan Sakti merupakan salah satu langkah untuk menguatkan kembali semangat antikorupsi bagi jurnalis dan masyarakat sipil di Aceh. Kolaborasi pers dengan masyarakat sipil karena kolaborasi ini harus terus diperkuat.

Alfian menyebut sikap masyarakat sipil di Aceh terkait isu antikorupsi terjadi naik turun. Apalagi setelah adanya dana hibah dari Pemerintah Aceh untuk sejumlah ormas di Aceh. 

“Sehingga perlu penguatan kembali bagaimana isu-isu antikorupsi ini menjadi perhatian bersama, baik media maupun masyarakat sipil,” sebut Alfian.

Alfian juga berharap, dalam hal ini bagaimana kemudian insan pers di Aceh menjadi maksimal dalam memonitoring dan mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. 

“Dapat memonitoring kasus sampai tuntas. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan sampai berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda