Beranda / Berita / Aceh / Penanganan Kasus Korupsi, ICW: APH Cenderung Tertutup, KPK Sangat Informatif

Penanganan Kasus Korupsi, ICW: APH Cenderung Tertutup, KPK Sangat Informatif

Selasa, 19 April 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Paparan ICW dikantor MaTA terkait Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengatakan, sejauh ini Aparat Penegak Hukum (APH) cenderung menutup-nutupi proses penyidikan.

Pada tahun 2021, Lalola menyebutkan bahwa ICW menemukan ada sebanyak 533 kasus korupsi yang ditangani oleh Institusi penegak hukum dengan 1.173 tersangka.

“Nilai kerugian mencapai Rp29,438 trilliun, suapnya sebesar Rp212 milliar, pungutan liar atau pemerasannya sebesar Rp5,9 milliar, dan pencucian uang sebesar Rp20,975 milliar,” sebutnya kepada awak media dalam presentasinya ‘Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021’ di kantor MaTA, Banda Aceh, Senin (18/4/2022).

Lalola menyebutkan, dalam konteks keterbukaan informasi penanganan kasus, Kejaksaan dan Kepolisian cenderung sangat tertutup, sedangkan KPK sangat informatif.

Sementara itu, Lalola menjelaskan, kinerja tiap APH pada tahun 2021 ini hanya mencapai sekitar 24 persen dari target DIPA.

Sejauh ini, Lalola menyebutkan, penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi disektor anggaran Dana Desa (154 kasus), Pemerintahan (50 kasus) dan Pendidikan (44 kasus).

“Jumlah penanganan korupsi disektor anggaran dana desa terus meningkat sejak tahun 2015,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda