Diskominsa Aceh Gelar Sosialisasi Pergub Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Komunikasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu dan Pergub Nomor 67 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Pemerintah Aceh di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (3/10/2019).
Kepala Diskominsa Aceh Marwan Nusuf selaku narasumber menjelaskan latar belakang lahirnya kedua pergub tersebut yaitu untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, masih banyak SKPA yang melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi (SI) dan TIK secara sendiri-sendiri sehingga membentuk pulau-pulau.
"Akibatnya terjadi duplikasi dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi dan infrastruktur TIK," sebutnya.
Solusinya, ujar Marwan, yaitu dengan melahirkan kebijakan untuk Sistem Informasi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SITIK) yang berbagi pakai dan terintegrasi.
Marwan menjelaskan, ada empat manfaat lahirnya kebijakan SITIK. Pertama, memberikan kewenangan kepada Diskominsa Aceh untuk memberikan rekomendasi terhadap semua kebutuhan SITIK di Pemerintah Aceh. Kedua, Pemerintah Aceh memiliki payung hukum yang dapat mengatur dan menerapkan SITIK berbagi pakai dan terintegrasi yang dipatuhi oleh seluruh stakeholders/pemangku Kepentingan mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.
Ketiga, SKPA tidak perlu membangun/mengembangkan SITIK secara mandiri, dikarenakan Pemerimtah Aceh telah menyediakan segala kebutuhan SITIK SKPA melalui Dinas Kominfo dan Persandian Aceh. Keempat, Pemerintah Kabupaten Kota dapat langsung memanfaatkan SITIK yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh karena telah menerapkan konsep SITIK berbagi pakai dan terintegrasi.
Pada Pergub Nomor 67 Tahun 2019, ungkap Marwan, ada beberapa perubahan yang dilakukan atas Pergub Nomor 29 Tahun 2017 diantaranya mengganti beberapa istilah seperti aplikasi generik, spesifik dan suplemen menjadi aplikasi umum dan khusus. Kemudian dalam perarutan itu ditambahkan definisi infrastruktur dan aplikasi berbagi pakai serta sistem penghubung layanan.
"Dalam peraturan terbaru ini diatur juga tim pengelola TIK beserta kualifikasinya di SKPA yang harus sesuai dengan analisa kebutuhan dari tim TIK Utama di Diskominsa," tuturnya.
Nantinya, pengelola TIK di SKPA wajib berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan hasil perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaannya kepada TIK Utama di Diskominsa.
"Diskominsa bertanggungjawab terhadap pembangunan infrastruktur TIK melalui penyediaan perangkat keras jaringan serta interkoneksi bagi SKPA secara berbagi pakai dan terintegrasi," imbuhnya. (rd)