Dirreskrimsus Polda Aceh Bersama Kadis LHK Aceh Temukan Beberapa Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
Kepada Syahril selanjutnya dijelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah Hutan Lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.
A. Hanan menjelaskan kepada Syahril bahwa pihaknya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.
Selain Syahril, tim patroli juga menjumpai dua orang lainnya di lokasi lahan yang berbeda. Mereka mengaku hanya menggarap lahan sebagai kebun, sementara mereka bukan pemilik lahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menyebutkan, terkait penemuan sejumlah bangunan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.
Selanjutnya » "Kemudian para pemilik bangunan akan diu...