Beranda / Berita / Aceh / Direktur LBH Banda Aceh: Penyelesaian Masalah Mafia Tanah di Aceh Membutuhkan Kerjasama dan Kesadaran Bersama

Direktur LBH Banda Aceh: Penyelesaian Masalah Mafia Tanah di Aceh Membutuhkan Kerjasama dan Kesadaran Bersama

Sabtu, 25 Februari 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, persoalan yang terkait dengan mafia tanah di Aceh masih menjadi masalah yang rumit dan sulit untuk diselesaikan dengan baik. 

Masalah ini melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan kepemilikan tanah, termasuk pemilik asli, pemerintah, pengembang properti, dan mafia tanah yang melakukan praktik ilegal untuk memperoleh tanah tersebut.

Dirinya menyarankan kepada aparat penegak hukum agar sektor pemberantasan mafia tanah dapat berjalan aktif.

"Persoalan mafia tanah di Aceh memang problem akut, kalau berbicara dalam kesejahteraan masuk ke problem yang struktural, kita menyarankan dan berharap agar sektor mafia tanah yang ada di Polda itu berjalan secara aktif," kata Syahrul kepada reporter Dialeksis.com, Sabtu (25/2/2023).

Syahrul menjelaskan problem yang berkaitan dengan mafia tanah yang tersedia di penegakan hukum itu ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Ada di Polda itu tim penindak mafia tanah artinya secara hukum ada kebutuhan instrumen hukum untuk kejahatan mafia tanah itu. 

Dibalik itu, lanjutnya misalnya di kampung-kampung yang ada perampasan lahan masyarakat, di beberapa kasus masih ada anggota brimob yang bermain lahan. 

Ada anggota tertentu atau bahkan pejabat-pejabat yang kemudian lahannya itu cukup banyak tapi tidak terdaftar. Atau bahkan mereka memecah sertifikat menjadi luas tidak lebih lima hektare sehingga mereka tidak punya kewajiban untuk mengurus izin. Ini juga masuk dalam kategori mafia tanah. 

"Ketika konflik pertanahan semakin tinggi dan tidak terselesaikan ternyata dibalik itu ada orang-orang yang menjadi broker itu yang kemudian kita sebut mafia tanah," jelasnya.

Dalam hal ini, Syahrul juga menyinggung mengenai peralihan Badan pertanahan Aceh yang saat ini belum usai padahal ini sudah diatur dalam undang-undang Pemerintahan Aceh sehingga ini masih menghambat pemerintah Aceh dalam menata kelola sistem pertanahan secara mandiri.

"Kalau kita lihat di UUPA dua tahun setelah di sahkan itu harus dialihkan BPN ke BPA. itu perintah dalam UUPA. sehingga pemerintah Aceh belum bisa menata kelola sistem pertanahan secara mandiri," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda