Beranda / Berita / Aceh / Pakar Aceh Soroti Kualifikasi Mualem, Tidak Memiliki Pengalaman Migas

Pakar Aceh Soroti Kualifikasi Mualem, Tidak Memiliki Pengalaman Migas

Jum`at, 24 Februari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar),  Muhammad Khaidir. [Foto: Ist]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Khaidir Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) mengkritik penunjukan Muzakir Manaf atau yang dikenal Mualem sebagai Komisi Pengawasan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) 

Menurutnya, Muzakir Manaf tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repuplik Indonesia tentang Persetujuan dan Tata Kerja Badan Pengelola Migas Aceh. 

Muhammad Khaidir menjelaskan bahwa dalam keputusan menteri tersebut, Komisi Pengawasan BPMA memiliki pengalaman dalam bidang hulu minyak dan gas bumi, Mualem tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman yang sesuai.

"Penunjukan Muzakir Manaf sebagai Komisi Pengawasan BPMA tidak sesuai dengan surat keputusan menteri yang mengatur kualifikasi komisi pengawasan BPMA. Ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas lembaga," ujar Kata Muhammad Khaidir kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (24/2/2023) sore.

Muhammad Khaidir menyoroti latar belakang Mualem yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPA Partai Aceh. Menurutnya, sebagai tokoh politik yang aktif, Mualem berpotensi terlibat dalam konflik kepentingan antara partai dan lembaga yang diawasinya.

"Kita harus memastikan bahwa Komisi Pengawasan BPMA memiliki integritas yang tinggi dan tidak terikat dengan kepentingan politik atau bisnis tertentu. Penunjukan Mualem jelas melanggar prinsip-prinsip tersebut,” kata Muhammad Khaidir.

Menurut Muhammad Khaidir, konflik kepentingan dapat merusak integritas dan objektivitas lembaga, serta menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari publik terhadap lembaga BPMA. 

Untuk itu, penting bagi lembaga untuk memastikan bahwa anggotanya memiliki integritas yang tinggi dan tidak terikat dengan kepentingan politik atau bisnis tertentu, serta mematuhi standar etika dan kode etik yang berlaku dalam lembaga tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda