kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinkes Banda Aceh dan Aceh Institute Teken MoU, Kuatkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Banda Aceh dan Aceh Institute Teken MoU, Kuatkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 25 Januari 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kesehatan (Dinkes) menandatangani MoU dengan The Aceh Institute terkait Pelaksanaan Program Healthy City Of Banda Aceh Melalui Peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. MoU tersebut ditandatanganin langsung antara Kepala Dinkes Kota Banda Aceh, Lukman SKM., M.Kes dan Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Selasa (25/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir pejabat Dinkes Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) drg Supriady R, M. Kes, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Syukriah, SKM., MKM, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Isril, SKM, Kasie PTM Zaini, SKM. Sementara Tim The Aceh Institute turut hadir Saiful Akmal (Senior Program Manager), Lina Zaini (Finance Manager), Luthfi dan Nadia (Program Officer).

The Aceh Institute yang merupakan Non-Governmental Organization yang memiliki kerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersepakat untuk mengikat kerjasama Peningkatan Pelaksanaan Program Kawasan Tanpa Rokok secara komprehensif di Kota Banda Aceh sebagaimana yang diamanahkan oleh Qanun Kota Banda Aceh No.5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam keterangannya, drg Sufriadi M.Kes dan Team Leader untuk Project Enforcement KTR Banda Aceh dari Aceh Institute menjelaskan bahwa kerjasama ini akan berjalan selama setahun dan sangat mungkin diperpanjang oleh The Union mengingat upaya untuk menerapkan KTR butuh perjuangan yang serius, panjang dan bertahun alias multi years. 

Kepala Dinas Kesehatan, Lukman SKM, M.Kes mengatakan, kedepan sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus pada penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR yang akan dirampungkan segera dan ditandatangani di depan Bapak Walikota Banda Aceh sehingga Banda Aceh bisa menjadi model bagi daerah kabupaten/kota lain di Propinsi Aceh dan juga dengan 309 Kabupaten/Kota lainnya se – Indonesia.

Sementara Saiful Akmal menambahkan program penegakan KTR di Banda Aceh adalah yang keempat diujicoba seluruh Indonesia setelah Bogor dan Bali. Hal ini, katanya, sebuah kehormatan bagi Banda Aceh dimana Dinas Kesehatan menjadi leading sektor SKPD bersama Dinas terkait lainnya khususnya Satpol PP Kota, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, DP3AP2KB, Disperindag didukung oleh mitra-mitra lokal yang dilead oleh The Aceh Institute, CIGSS, CTCS, MTCC, dan Padebooks. 

Sedangkan Fajran Zain, dalam keterangannya juga menyebutkan Aceh Institute akan terus bekerjasama dan membantu pemerintah untuk mendukung penegakan KTR mulai dari inisiasi rancangan qanun, pendampingan sosialisasi, implementasi penerapan kawasan tanpa rokok sampai dengan penegakan kawasan tanpa rokok serta TAPS (Tobacco Ads, Promotion and Selling) BAN, atau Pelarangan Iklan Rokok di Kawasan Publik yang masuk KTR dan jalan-jalan protokol secara berkelanjutan, khususnya tujuan ketiga dari Pembangunan Berkelanjutan - Masyarakat Sehat dan Sejahtera. [rls]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda