Beranda / Berita / Aceh / Dinkes Aceh Sosialisasikan Sistem Informasi Kesehatan

Dinkes Aceh Sosialisasikan Sistem Informasi Kesehatan

Kamis, 28 Maret 2019 10:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan pelatihan tingkat provinsi untuk sistem informasi kesehatan terintegritasi di tingkat posyandu dalam upaya penguatan sistem informasi kesehatan terintegrasi pengelola data kesehatan Aceh. Untuk kebutuhan program pencegahan dan penanganan malnutrisi stunting, juga dirangkum dengan pelatihan fasilitator yang mampu menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Unicef bekerjasama dengan Perkumpulan Flower Aceh, Rabu (27/3/2019).

Dr Suci dari Unicef Jakarta mengatakan bahwa Unicef sangat konsen dengan kesehatan ibu dan anak terutama masalah malnutrisi dan stunting. Penanganan masalah itu sudah ada di Posyandu terdekat.

Suci menyebutkan sistem informasi posyandu ada 2, diantaranya pelaporan indikator bulan dan penilaian strata posyandu tahunan yang dilakukan oleh bidan desa. Melihat sistemnya sekarang, Suci menyebut, masih dijalankan secara manual yang bisa berisiko terjadi human error yang tinggi, tidak akurat dan konsisten.

"Maka efeknya berjenjang sampai nasional dan ini jadi perkara tidak habis-habis," keluhnya.

Unicef, lanjutnya, mencoba mengembangkan aplikasi tersebut sesederhana mungkin.

"Sebenarnya simple, kami mendigitalkan formulir mengolah data secara online dan ofline dengan sistem Open Data Kit (ODK). Penilaian tahunan dan pelaporan bulanan bisa digunakan secara online dan bisa juga digunakan secara offline yang akan terkirim nantinya pada saat internet tersambung," jelasnya.

Suci juga menyebutkan ada sistem SMS Rapidpro sebagai sistem pengingit imunisasi otomatis. Kader bisa memasukkan data bagi bayi yang baru lahir dengan cara ketik reg kirim ke 93456. Begitu didaftar, orang tua dapat mengingat jadwal imunisasi yang dihitung dengan tanggal bayi lahir dan dasboard online untuk visualisasi data dan pemantauan kinerja.

"Aplikasi ini sekarang masih di server unicef setelah pertemuan ini kita harus dikembalikian ke server yang sesuai dengan peraturan," katanya.

Menanggapi masalah mengembangkan aplikasi, Kepala Bidang E-Goverment Diskominsa Aceh Hendri Dermawan mengatakan, untuk membangun sebuah aplikasi berbasis website harus melihat dulu dengan lokasi kampung di Aceh, karena belum semua kampung tercover 3G 100% bahkan masih ada beberapa desa yang kualitas signalnya masih 2G.

"Kalau bicara untuk membangun aplikasi berbasis website, posyandu ini yang berada dikampung sudah pasti tidak bisa dipakai juga, kecuali kita bangun aplikasi berbasis sms karena kualitas signalnya masih jaring 2G, jadi jangan dibandingkan daerah jawa," jelasnya.

Hendri menjelaskan harapan untuk membangun aplikasi untuk SKPA harus dilihat dulu kewenangannya. Dasar hukumnya yang jadi rujukan salah satunya UU nomor 23 tahun 2014, disebutkan penyelenggara E-goverment itu tupoksinya kewenangan kominfo dan itu urusan wajib non pelayanan dasar,.

"Kalau urusan wajib sebenarnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain tidak bisa lagi dia harus berkoordinasi," imbuhnya.

Hendri mengaku masalah kendalanya telekomunikasi di Aceh belum maksimal itu juga masih kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi dan kabupaten kota. Jadi urusan kominfo itu Post Data Telekomunikasi, Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan E-goverment, sedangkan yang diturunkan ke daerah itu cuma dua jadi telekomunikasinya itu murni kewenangannya pusat.

"Jika mau menaikkan 2G ke 3G itu dikewenangan pusat dan kita harus dongkrak pusat agar menyetujuinya," sarannya.

Hendri juga mengajajak untuk perpodoman kepada PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pasal 120, disebutkan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai.

Penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

"Ini juga menjadi bukti bahwa SKPA diprovinsi dan kabupaten kota harus berkoordinasi dengan kominfo dan diatur dalam Permen Kominfo nomor 14 Tahun 2106 yang menyatakan infrastruktur dasar data center, server itu urusan kominfo bukan dinas lain," tuturnya.

Hendri menyarankan aplikasi posyandu sebaiknya di include dengan sistem informasi gampong karena harus sesuai dengan peraturan dan terintegritas dengan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) dimana setiap pengeluaran informasi melalui satu pintu. (Diskominsa Aceh)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI