Beranda / Berita / Aceh / Dinilai Mengabaikan Ketentuan Pencalonan, Begini Penjelasan KIP Aceh

Dinilai Mengabaikan Ketentuan Pencalonan, Begini Penjelasan KIP Aceh

Selasa, 26 Maret 2019 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KIP Aceh Munawarsyah  foto:Google.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah mengakui, ada sejumlah pihak yang menilai KIP Aceh mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan. Pasalnya, hal tersebut terkait adanya pemberitaan sejumlah caleg di Kabupaten Pidie yang masih berstatus ASN, Pegawai Perjanjian Kontrak Daerah, Perangkat Desa, atau yang intinya status pekerjaan yg honornya bersumber dari anggaran belanja negara.

"Banyak yang bertanya, bahkan menilai KIP Aceh dan KIP Kab/Kota tidak menjalani ketentuan PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan," ujar Munawarsyah kepada Dialeksis.com, Selasa (26/3).

Terkait hal tersebut, dia menjelaskan selain Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan, terkait tahapan pencalonan, proses DCS dan DCT juga diatur juknis pelaksanaannya dalam SK 876 dan SK 961, dan beberapa Surat Dinas dan SE KPU RI.

Dirinya pun menjabarkan substansi penjelasannya secara detil. 

Poin pertama, lanjut Munawarsyah, dalam masa pengajuan calon, bacaleg sejenis tersebut diatas, melengkapi dokumen surat pernyataan pengunduran diri (SPD) yang tidak dapat ditarik kembali dan bukti tanda terima pengunduran diri (TTPD) dan SK Pemberhentian dari instansinya.

"Bila tidak, maka statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS)," tegasnya. 

Yang kedua, SK 876 terkait Juknis DCS diatur bahwa Bacaleg BMS di atas masih dapat menyerahkan SPD dan TTPD pada masa perbaikan persyaratan calon untuk dapat ditetapkan dalam DCS. Belum terbitnya SK Pemberhentian Definitif, sambungnya, tidak menghalangi caleg yang bersangkutan untuk ditetapkan dalam DCS.

"Masih diberikan kesempatan utk diserahkan SK Pemberhentian 1 hari sebelum Penetapan DCT, yaitu tgl 20 September 2019," jelas pria yang akrab dipanggil Munawar ini. 

Poin ketiga, lanjut Munawar, SK 961 terkait Juknis DCT dan Pasca Penetapan DCT mengatur jika caleg DCS belum menerima SK Pemberhentian dari instansinya karena diluar kuasa/kemampuan caleg, maka yang bersangkutan harus membuat Surat Pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan pengunduran diri dengan bukti tanda terima dan SK Pemberhentian belum diterima/diterbitkan dari instansinya karena diluar kuasa dan kemampuan caleg tersebut. Jika persyaratan surat pernyataan ini disampaikan, maka ditetapkan dalam DCT.

"Bila tidak ada, maka tidak ditetapkan dalam DCT," terangnya.

Munawar menegaskan, jika SK pemberhentian definitif dari instansinya tidak juga terbit hingga proses penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan kursi calon terpilih selesai, maka caleg ini dinyatakan TMS dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

"Alokasi kursinya diberikan kepada caleg peringkat suara selanjutnya dari Parpol tersebut, bila caleg tersebut tidak terpilih merujuk surat pengunduran dirinya yg tdk dapat ditarik kembali," kata Munawar.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda