Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Akmal Hanif Laporkan Anwar Idris ke Panwaslih Bireuen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Caleg DPR RI Dapil II Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akmal Hanif secara resmi, Jumat (3/5/2019) malam melaporkan Anwar Idris yang juga Caleg DPR RI Dapil II Aceh dari Partai PPP ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen.
Akmal Hanif melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Anwar Idris di beberapa kecamatan yang ada di Bireuen.
Akmal Hanif didampingi tiga penasehat hukum, Firmasyah SH, M. Husein dan Asfiani SH sambil membawa beberapa alat bukti mendatangi kantor Panwaslih Bireuen di Gampong Geulanggang Baroe.
Usai melapor ke Panwaslih, Akmal Hanif dalam konferensi Pers dengan beberapa wartawan liputan Bireuen menjelaskan pihaknya menduga Anwar Idris melakukan penggelembungan suara di beberapa gampong di Kecamatan Peusangan dan Kota Juang.
"Ini baru beberapa Kecamatan data penggelembungan suara yang kita dapat dan ini boleh jadi akan meluas," kata Akmal Hanif.
Akmal mengatakan berdasarkan data angka di Form CI dan DAI yang didapatkan tim pemenangannya, perolehan suara yang didapatkan Anwar Idris berbeda.
Seperti yang terjadi di Gampong Paya Cut, Pante Gajah Kecamatan Peusangan dan Gampong Bandar Bireuen, Gampong Geudong-Geudong Kecamatan Kota Juang.
"Kita melihat terjadi perbedaan perolehan suara Form C1 tingkat TPS Gampong dengan DAI. Kami duga ini ada permainan penggelembungan suara," kata Akmal Hanif sambil memperlihatkan bukti laporan bernomor 14/LP/PL/KAB/01.18/V/2019.
Anggota Panwaslih Bireuen, Desi Safnita membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Caleg DPR RI Dapil II Aceh Akmal Hanif terkait penggelembungan suara sesama caleg satu partai.
Diakui Desi, dalam jangka waktu 14 hari kerja mereka akan melakukan tahapan laporan sebagaimana mekanisme yang berlaku. (faj)