kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Demo Agar DPRK Cabut Pemakzulan Bupati Simeulue, Nofriadi: Kepanikan Erli Jilid 2

Demo Agar DPRK Cabut Pemakzulan Bupati Simeulue, Nofriadi: Kepanikan Erli Jilid 2

Selasa, 20 Agustus 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Nofriadi SIP M IP, Akademisi Unsyiah asal Simeulue. [FOTO: Dialeksis.com] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Simeulue (GM2PS) berunjukrasa di Kantor DPRK Simeulue, Senin (19/8/2019) kemarin, menuntut Dewan agar mencabut pemakzulan Bupati Simeulue dari MK dan memberikan klarifikasi terkait hasil pansus video amoral. 

Aksi massa tersebut ditanggapi serius oleh Akademisi Unsyiah asal Simeulue, Nofriadi SIP M IP, yang konsen mengamati perkembangan kasus video asusila Bupati Erli Hasyim sejak awal.

Kepada Dialeksis.com, Selasa (20/8/2019), dia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum itu sah-sah saja sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku, karena hal itu dijamin oleh konstitusi.

Akan tetapi, kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah itu, tuntutan massa GM2PS dalam demo tersebut sangat kental nuansa pembelaan terhadap Bupati Simeulue Erli Hasyim yang sudah dimakzulkan DPRK Simeulue ke Mahkamah Agung terkait dugaan kasus video asusila.

"Akhirnya ini bisa dinilai bentuk kepanikan Bupati Simeulue jilid kedua setelah kira-kira dua minggu lalu juga kelihatan panik dengan menuntut Rp 100 miliar kepada pelaku penyebar video amoral tersebut," ujarnya saat dihubungi di Banda Aceh.

Baca: Bupati Simeulue Panik?

Dia menerangkan, ‘kepanikan Erli Hasyim’ dapat dilihat dari isi tuntutan demo kemarin yang lebih banyak mengenai klarifikasi terhadap kasus yang menimpa Bupati Simeulue. Dengan kata lain, massa seakan-akan membela Bupati Simeulue. 

"Seharusnya demo kemarin itu mendukung penuh keputusan paripurna DPRK Simeulue mengenai kasus video amoral yang sekarang sudah di Mahkamah Agung, tapi sebaliknya massa membela Bupati yang menurut DPRK telah melakukan perbuatan tercela," tegasnya.

Nofriadi menyebutkan, poin-poin dalam petisi yang disampaikan para pendemo di depan kantor DPRK Simeulue kemarin, salah satunya meminta klarifikasi pernyataan anggota dewan di media lokal maupun nasional mengenai video amoral.

"Malah ada yang lebih ekstrim dari tuntutan tersebut yaitu membatalkan atau mencabut rekomendasi DPRK Simeulue mengenai pemakzulan Bupati yang sekarang sudah di tangan Mahkama Agung, walaupun saya dengar poin itu tidak mau direspon dewan," imbuhnya.

Aksi demo massa GM2PS di Kantor DPRK Simeulue, Senin (19/8/2019), yang nyaris ricuh. [FOTO: serambinews.com]

Langkah yang dilakukan DPRK Simeulue kemarin sangat objektif menurut Nofriadi. Sebab wakil rakyat itu tetap menjaga marwah lembaga dengan tidak menanggapi tuntutan pendemo mengenai pencabutan hasil paripurna DPRK Simeulue terkait pemakzulan bupati.

Untuk diketahui, DPRK Simeulue membentuk Tim Pansus pada 25 Juli 2019, yang akan melakukan pengkajian dan peninjauan ke lapangan terhadap kasus video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue Erli Hasyim. 

Tak lama kemudian, Dewan menggelar rapat paripurna pada 1 Agustus 2019 memutuskan hasil temuan pansus, dengan kesimpulan Bupati Simeulue Erli Hasyim dimakzulkan ke Mahkamah Agung RI.

Informasi yang dihimpun Dialeksis.com, pada aksi kemarin, massa GM2PS membawa petisi berisi 7 tuntutan. Ada satu poin petisi yang enggan ditangani dewan, yaitu tuntutan agar DPRK Simeulue mencabut/membatalkan pemakzulan Bupati Simeulue Erli Hasyim ke MA. Poin ini kemudian dihapus pendemo sehingga dewan menandatangani petisi berisi 6 tuntutan.(me)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda