Beranda / Berita / Aceh / Dek Gam Sebut Prestasi Kejari Medan Juga Jadi Kebanggaan Warga Aceh

Dek Gam Sebut Prestasi Kejari Medan Juga Jadi Kebanggaan Warga Aceh

Selasa, 14 Desember 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam mengapreasiasi atas capaian prestasi yang diraih oleh kinerja Kejari Medan dan jajarannya yang sudah berhasil menoreh sejarah, mendapatkan penghargaan dari KPK RI sebagai aparat penegak hukum dalam perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor.

"Itu adalah penghargaan yang sangat luar biasa, jarang-jarang Kejari mendapat penghargaan dari KPK. Tentu saja penghargaan itu suatu kebanggaan bagi kami, juga bagi masyarakat yang telah membuktikan putra Aceh yakni Teuku Rahmatsyah yang mampu melaksanakan tugasnya," ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (14/12/2021).

Dek Gam menilai, jika KPK sudah memberikan penghargaan itu menunjukkan kinerja Kejari Medan sudah tidak diragukan lagi, tentu ia sudah berhasil dalam memimpin selama ini.

"Teuku Rahmatsyah itu sangat layak untuk dipromosikan di jabatan lainnya. Karena setiap keberhasilan pasti ada rewardnya dan pak Jaksa Agung sudah pasti memonitor itu," ujarnya.

Ia berpesan, Kejari Medan harus tetap menjaga keberhasilan itu dan lebih menunjukkan lagi kinerja yang baik dan bersih.

"Kita harap prestasi ini bukan yang pertama dan terakhir. Sekali lagi Selamat untuk Kepala Kajari Medan dan Jajarannya," pungkasnya.

Diketahui, penghargaan yang diterima Kejari Medan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Kejari Medan berhasil selama 2021 menangani perkara korupsi dengan perincian: Penyelidikan sebanyak 4 (empat) perkara, Penyidikan 6 (enam) perkara, serta sedang menyidangkan (Penuntutan) 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000.

Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp.529.720.000, dan dalam bentuk Aset yang bernilai Rp.140.800.000.000. Pihak kejari Medan telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp.905.000.000 ke Kas Negara dan Rp.90.000.000, ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Prestasi ini patut mendapat penghargaan, dimana Teuku Rahmatsyah dilantik menjabat sebagai Kejari Medan baru setahun lebih, tepatnya pada 10 Agustus 2020 lalu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda