Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dana Wakaf Baitul Asyi Mulai Disalurkan, Jemaah Haji Aceh Terima 2.000 Riyal

Dana Wakaf Baitul Asyi Mulai Disalurkan, Jemaah Haji Aceh Terima 2.000 Riyal

Rabu, 13 Mei 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Jemaah haji Aceh kloter 2 saat penyaluran dana Wakaf Baitul Asyi yang dilakukan di penginapan jemaah di wilayah Jarwal, Sektor 6, Makkah, usai salat Asar waktu Arab Saudi. [Foto: Dok. PPIH Embarkasi Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Makkah - Penyaluran dana Wakaf Baitul Asyi bagi jemaah haji Aceh musim haji 2026 mulai dilakukan di Makkah, Arab Saudi. Jemaah Kloter 02-BTJ menjadi kelompok pertama yang menerima dana wakaf sebesar 2.000 riyal Arab Saudi (SAR) per orang atau sekitar Rp9,3 juta.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh, Arijal, melalui Kepala Subbagian Humas PPIH Embarkasi Banda Aceh, Darwin, menyampaikan bahwa pembagian dana dilakukan di penginapan jemaah di kawasan Jarwal, Sektor 6, Makkah, dan diawali kepada 391 jemaah Kloter 02-BTJ.

“Pembagian mulai dilakukan Minggu sore kemarin ba’da Asar waktu Arab Saudi, yang diawali untuk Kloter 02 yang berjumlah 391 jemaah. Nilainya sama seperti tahun lalu, yaitu 2.000 riyal per jemaah,” kata Darwin, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, dana wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir Wakaf Baitul Asyi. Penyaluran dana wakaf akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh jemaah haji Aceh sesuai jadwal kedatangan di Arab Saudi serta kesiapan pihak nazir wakaf. 

Untuk menerima dana tersebut, setiap jemaah diwajibkan menunjukkan kartu Wakaf Baitul Asyi yang telah dibagikan sebelum keberangkatan.

Ia juga menyebutkan bahwa nominal dana wakaf tahun ini masih sama seperti musim haji sebelumnya, meskipun Pemerintah Aceh sebelumnya sempat mengusulkan adanya kenaikan nilai bantuan.

Selain dana wakaf, setiap jemaah juga menerima living cost dari pemerintah sebesar 750 riyal. Dengan demikian, total dana yang diterima jemaah haji Aceh tahun ini mencapai 2.750 riyal atau sekitar Rp12,7 juta per orang.

Darwin mengimbau agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung kebutuhan ibadah selama di Tanah Suci dan tidak dihabiskan hanya untuk berbelanja. 

"Diharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk ibadah, dan juga mendoakan pihak-pihak pemberi wakaf tersebut,” tutup Darwin. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI