Dana Otsus Aceh Tahun 2023 Rp3,9 Triliun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ilustrasi dana Otsus. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerimaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menurun drastis pada tahun 2023 mendatang karena hanya tersisa 1 persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional dari sebelumnya 2 persen.
Untuk tahun 2023 mendatang, Aceh akan menerima dana Otsus dari Pemerintah Pusat sebesar R 3,9 triliun, padahal tahun 2022 Aceh menerima dana Otsus Rp 7,5 triliun.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada 29 September 2022 lalu.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer Ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun.
Dalam Rincian alokasi TKD Tahun Anggaran (TA) 2023 per daerah yang dilihat Dialeksis.com, Minggu (2/10/2022) dipublikasikan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Alokasi Dana Transfer Umum TA 2023 untuk Pemerintah Aceh Rp6,25 triliun lebih.
Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp283,52 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp2,01 triliun, dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp3,96 triliun.
Alokasi Dana Otsus Aceh TA 2023 berkurang separuh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2022, pagu Dana Otsus Aceh sebesar Rp7,56 triliun, bahkan 2019 mencapai Rp8,35 triliun lebih.
Rincian alokasi per daerah secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Dana Otsus Aceh sejak pertama kali berlaku pada tahun 2008 hingga 2022 kini berjalan hampir 15 tahun. Itu artinya pada 2023, era Otsus Aceh akan memasuki babak baru dengan pengurangan dana Otsus menjadi hanya 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. [NH]