kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dalami Dugaan Berkeliarannya Juragan di Luar Lapas, Kemenkumham Bentuk Tim

Dalami Dugaan Berkeliarannya Juragan di Luar Lapas, Kemenkumham Bentuk Tim

Jum`at, 23 Agustus 2019 17:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Thoyib


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Thoyib menyebutkan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus Syamsuardi alias Juragan, warga binaan Lapas Calang, yang dianggap begitu bebas berkeliaran tanpa didampingi dari pihak lapas.

"Sedang kita dalami hal tersebut," ujar Agus Thoyib saat dihubungi Dialeksis.com melalui whatsapp nya, Kamis, (22/8/2019) 

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini telah memeriksa para pihak di cabang Rutan Calang.

"Untuk kejadian itu, Kemenkumham Aceh telah membentuk tim yang diketuai oleh Kadiv Lapas," sebutnya.

Ketika didesak Dialeksis.com terhadap tindakan yang diambil jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak Lapas Calang, Agus tidak menjawab secara gamblang.

"Saya belum terima hasil pemeriksaan, tentu tidak boleh berandai-andai," jawabnya lugas.

Seperti yang sudah diketahui, terpidana kasus penganiayaan yang saat ini ditahan di Lapas Calang, Syamsuardi alias Juragan ditangkap pihak Kejari Aceh Jaya saat dirinya kembali dari Aceh Barat ke Aceh Jaya, Selasa, (20/8/2019). Sementara itu, pengacara dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, SH menduga Kalapas Aceh Jaya Katimin telah menerima gratifikasi (suap) dari Juragan sehingga yang bersangkutan begitu bebas berkeliaran diluar lapas. Untuk itu, Zulkifli mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke pihak Dirjen Kemenkumham, Rabu, (21/8/2019). (im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda