Beranda / Berita / Aceh / Kasus Kepala Desa di Gayo Lues Dipanggil Jaksa harus Ada Kepastian

Kasus Kepala Desa di Gayo Lues Dipanggil Jaksa harus Ada Kepastian

Jum`at, 23 Agustus 2019 10:48 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Koruspi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kasus pemanggilan kepala kampung di Gayo Lues harus ada kepastian. Pihak kejaksaan harus menjelaskan kepada publik, tujuan dan maksud pemanggilan terhadap kepala desa. 

Hal itu disampaikan Askhalani koordinator GeRAK Aceh dan Alfian, Masyaratan Transparansi Aceh (MaTA), menjawab Dialeksis.com, secara terpisah, Kamis malam (23/8/2019) sehubungan dengan pemanggilan yang dilakukan pihak kejaksaan di Gayo Lues terhadap para kepala desa di sana. 

Menurut Alfian, pihak kejaksaan harus menjelaskan kepublik apa tujuan dan maksud pemanggilan itu, dan bagaimana kelanjutanya. 

"Kalau ada indikasi temuan penyimpangan maka perlu dilakukan upaya hukum, sehingga adanya kepastian hukum, sehingga penyelidikan tidak berhenti begitu saja tanpa ada penjelasan yang jelas," sebut Alfian, menjawab Dialeksis.com.

Kejaksaan, sebut Alfian, perlu berpedoman pada standar penyelidikan dan penyidikan yang sudah diatur dalam menindak kasus korupsi yang terjadi. Sehingga langkah yang sedang dilakukan tidak di anggab sebagai "permainan" kejaksaan dan ini menjadi presiden buruk serta ketidakwibawaan kejaksaan dalam bekerja. 

Menyangkut kebenaran informasi, adanya oknum kejaksaan Kabupaten Gayo Lues, "meminta sejumlah uang" perlu dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Jamwas Kejati. Sehingga ada langkah yang tepat perlu dilakukan sesegera mungkin, sehingga tidak menjadi pengabaian terhadap informasi tersebut. 

Menurut Alfian, Jamwas Kejati perlu segera merespon apa yang telah berkembang dan apabila informasi tersebut benar, maka perbuatan "meminta uang" merupakan murni telah terjadi tindak pidana korupsi dan perlu ada tindakan tegas terhadap oknum atau pelaku tersebut. 

Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di bawah kendali Kejaksaan, perlu segera dilakukan evalusi mengingat tidak berjalannya secara efektif sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, jelas Alfian. 

Sementara itu, Askhalani dari GeRAK menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh.  

"Kita mendukung kawan kawan APDESI yang melakukan advokasi terhadap para kepala kampung di Gayo Lues. APDESI juga mendorong bupati melakukan upaya pembelaan, baik secara hukum maupun secara kebijakan dan lobi," sebut Askhalani, menjawab Dialeksis.com. 

Jika merujuk pada kebijakan MOU antara kejaksaan dan Mendes, sebut Askhalani, bahwa fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan secara berjenjang dengan tujuan mengurangi dampak timbulnya korupsi. 

Jaksa secara bersama dengan APIP terlebih dahulu wajib mendorong penyelesaian melalui administrasi dan kewajiban audit oleh Inspektorat. Jika kemudian dalam pendalam materi ditemukan kerugian negara, baru dilanjutkan penyidikan oleh kejaksaan atau kepolisian. Akan tetapi, jika tidak ditemukan maka perkara ini selesai secara kedudukan hukum. 

Jika merujuk pada objek pemanggil sesuai dengan surat perintah penyidikan, sebut koordinator GeRAK ini, perkara ini perlu dijelaskan detail oleh kejaksaan kepada publik. Alasan apa yang mendalami proses pemanggilan terhadap geusyiek yang jumlahnya sangat banyak. 

"Jika memang hasil pendalam bukan karena perkara korupsi, tapi dipaksakan maka kawan- kawan APDESI perlu melaporkan ke komisi kejaksaan atas kegiatan penyidikan yang dilakukan kepada geusyiek," sebut Askhalani. 

Sementara itu Kajati Aceh, Irdam SH MH, menjawab Dialeksis.com, sehubungan dengan kasus pemanggilan kepala kampung di Gayo Lues menjelaskan, pemanggilan beberapa kepala desa di kejari Gayo Lues, setelah pihaknya mendapat laporan. 

"Pemanggilan tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), mengenai pencairan tahap ketiga alokasi dana desa thn 2015," sebut Kajati. 

"Sifatnya hanya cari data atas laporan yang ada. Nanti bila ada temuan diserahkan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, apabila sifatnya administrasi akan diselesaikan oleh inspektorat Pemda yang bersangkutan," sebut Kajati yang tidak lagi menyampaikan penjelasan secara rinci. 

Kasus pemanggilan kepala kampung di Gayo Lues, menjadi perhatian, apalagi kepala kampung di sana melaporkan adanya indikasi permintaan uang. Kepala kampung di sana resah, kasus itu ahirnya mereka laporkan ke APDESI Aceh. 

APDESI Aceh dalam keteranganya kepada media (baca: Kajari Gayo Lues memanggil kepala desa menuai respon keras dari APDESI), meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas tata kelola Pemerintahan Desa. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan investigasi untuk penyelesaian masalah tersebut, agar kemudian hari tidak terjadi lagi. (baga) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda