Curi HP dan Laptop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Dua Residivis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian handphone dan penadah hasil kejahatan yang terjadi di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar, Senin (12/9/2022) siang.
Dari rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Rabu (14/9/2022), penangkapan dilakukan setelah diketahui handphone milik korban Selamaddin (27) sudah beralih tangan dari pelaku MR (20) warga salah seorang penadah SMR, (21) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.
"Pelaku utama (MR) kita amankan dirumahnya karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan shalat subuh di Nurul Huda Limpok," ujar Kompol Ryan.
Dijelaskan Ryan, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh.
Selanjutnya » [Foto: Humas Polresta Banda Aceh]Ma...