Curi HP dan Laptop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Dua Residivis
Font: Ukuran: - +
Ternyata lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua unit laptop dengan jenis Notebook merek Acer warna hitam dan Notebook merk Acer warna merah. Menurut pengakuan SMR, bahwa ianya mendapatkan dari pelaku MR.
"SMR pun kemudian menunjukkan rumah pelaku utama (MR) yang menjual hasil HP dan Laptop kepadanya," tutur Kasatreskrim.
Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya, kata Kompol Ryan.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni oleh Naifa Naishira (17) di gampong Limpok, Aceh Besar, tambahnya.
Perlu dijelaskan, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.
"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkas Kasatreskrim. []