Calon Kuat Tersangka Korupsi Beasiswa Ditangkap Karena Kasus Sabu, Ini Penjelasan Winardy
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfatur
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan anggota DPRA yang juga salah saksi kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang berinisial DS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rest area Tol Palembang Sumatera Selatan pada Rabu (30/2/2022).
Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis (14/42022), Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Namun penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa,” sebutnya.
Winardy menyebutkan, bahwa kabar penangkapan DS didapat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Indrawieny Panjiyoga mengatakan, dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan total berat sabu 20,9 Kg.
“Berhasil diamankan sebanyak 5 orang pengedar yaitu, ZF, SD, MR, RD dan RF,” sebutnya.
Informasi tersebut, kata Panjiyoga, penyidik mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari wilayah Sumatera ke Jakarta.
“Mereka diamankan didalam mobil Avanza sebanyak 5 orang, yang sedang melakukan perjalan ke wilayah Lampung,” tukasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, mereka melakukan modus dengan menutupi barang bukti dengan sound system agar tak diketahui oetugas diperbatasan.
“Ini kalau berhasil mengantar ke Jakarta maka dibayar Rp 100 Juta,” sebutnya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 Susider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. [FTR]