Dalam point PETIKAN ditulis; bahwa keputusan presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022 oleh Joko Widodo. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, S.H., M.H. [ftr]