Beranda / Berita / Aceh / Banyak Pihak Minta Sekda Aceh Diganti, Direktur JSI: Idealnya Taqwallah Ditunjuk Jadi PJ Bupati/Walikota

Banyak Pihak Minta Sekda Aceh Diganti, Direktur JSI: Idealnya Taqwallah Ditunjuk Jadi PJ Bupati/Walikota

Selasa, 06 September 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif, Ratnalia Indriasari. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik kini kembali disuguhkan dengan hingar bingar soal penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Sebenarnya jabatan yang diemban Taqwallah sudah cukup lama dipersoalkan berbagai pihak.

Berdasarkan pengumpulan informasi, data dan rekam jejak media. Litbang Dialeksis.com menemukan sejumlah alasan pihak-pihak yang menginginkan pergantian Sekda Aceh, Taqwallah.

Pertama, publik menilai tidak sinergis dan harmonis antara eksekutif dan legislatif, yang disebabkan peran sekda Taqwallah sebagai pemicu penyebab keretakan keharmonisan tersebut. Taqwalah dinilai merupakan salah satu penghambat serius dalam jalinan komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Serambi Mekkah.

Pola komunikasi yang dilakukan Taqwalah dinilai kerap tertutup antara Gubernur sebelumnya (Nova) dan personal Pimpinan DPRA. Banyak agenda tidak dibahas resmi dalam kapasitas kelembagaan dengan DPRA.

Kedua, banyak hal diluar tupoksi yang dilakukan sekda. Diantaranya kegiatan yang bukan tupoksi sekda namun dilakukan sekda, seperti mengumpulkan bidan desa, dokter dan geuchik untuk melihat realisasi dana desa. Sekda melakukan upaya pencitraan di luar kebiasaan hal yang lumrah.

Ketiga, maraknya penolakan sekda dari lintas golongan dan kelembagaan. Mulai dari legislatif, parpol dan ormas. Dirinya dinilai tidak peduli pada pembangunan Aceh. Baginya yang penting serapan anggaran semata, tanpa peduli sejauh mana efektivitas anggaran itu berdampak positif kepada rakyat. Hal ini berdampak pada banyaknya perencanaan pembangunan yang tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Terkait dengan wacana dan keinginan pergantian Sekda Aceh, berbagai tokoh dari unsur parlemen, partai politik, maupun organisasi telah menyampaikan pandangan mereka.

Tak terkecuali, Direktur Eksekutif Jaringan Survei Indonesia (JSI), Ratnalia Indriasari dalam merespons polemik pergantian Sekda Aceh. Dirinya menjelaskan, pergantian Sekda Aceh bukan hal dilarang. Karena hal itu sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 101, Pasal 102 dan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

"Dimana pergantian Sekretaris Daerah dimungkinkan karena yang bersangkutan sudah diangkat lebih dari dua tahun sejak diangkat dalam jabatannya," jelasnya kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).

Solusi dan Gagasan Pergantian Sekda Aceh

Pertama, jika melalui mekanisme PP akan memakan waktu yang panjang serta menimbulkan gesekan atau tolak tarik antara pemerintah pusat dan daerah. Harus ada justifikasi kuat untuk mengganti sekda.

Semisal melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat atau ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kedua, Gubernur Aceh dapat mencopot taqwalah dari jabatan sekaligus memberhentikan sebagai PNS (Pensiun dini). Hal ini sesuai dengan ketentuan regulasi dalam Pasal 87 UU 5 Tahun 2014 (UU ASN). Dalam ayat 1 huruf C disebutkan PNS diberhentikan dengan hormat ketika mencapai batas usia pensiun.

Taqwalah kelahiran 4 Mei 1964, bulan Mei 2022 telah genap berusia 58 tahun sehingga mencapai batas usia pensiun PNS. Namun untuk mempensiunkan yang bersangkutan maka harus terlebih dahulu diberhentikan dari jabatan sebagai sekda. Hal ini dapat menimbulkan kontroversi apabila tidak didukung dengan alasan/justifikasi kuat.

Solusi lainnya, Taqwalah diposisikan sebagai PJ Bupati. Sebab secara kepangkatan yang bersangkutan memenuhi persyaratan secara regulasi untuk menduduki posisi jabatan PJ Bupati dan Walikota (Eselon I) .

Sedangkan jabatan Sekda Aceh dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Proses ini dianggap ideal karena tidak perlu melalui fit n proper tes dan tidak memakan banyak waktu. Selain itu cara ini juga menjaga marwah dan martabat taqwalah secara personal.

“Solusi pergantian sekda yang ideal yaitu melalui strategi penempatan Taqwallah sebagai Pj Bupati/Walikota,” pungkasnya.[NR]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda