Beranda / Berita / Aceh / Bupati Keluarkan SK Penetapan Posko dan Status Darurat Bencana Aceh Utara

Bupati Keluarkan SK Penetapan Posko dan Status Darurat Bencana Aceh Utara

Senin, 03 Januari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
SK Bupati Aceh Utara. [Foto: Tangkapan Layar]

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib pada tanggal 2 Januari 2022 mengeluarkan SK Nomor 360/1/2022 mengenai penetapan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir Kabupaten Aceh Utara.

Dikutip dari SK tersebut, pada point huruf (a.) disebutkan bahwa tanggal 2 Januari 2022 pukul 07.00 WIB telah terjdai bencana alam banjir di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh utara akibat curah hujan yang tinggi sejak tanggal 31 desember 2021.

“Sehingga meluapnya air Sunga/Kreung Keureuto, Kreung Peuto, Kreung Pirak, Kreung jambo Aye dan Kreung Pase di Kabupaten Aceh Utara,” sebut isi SK tersebut.

Pada point (b)Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh utara tanggal 2 Januari 2022, bencana alam banjir, sebagaimana dimaksud pada huruf (a) telah terjadi korban jiwa, kerusakan berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, daerah aliran sungai, rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian, perkebunan dan darah pemukiman penduduk tidak dapat difungsikan lagi dan sebahagian penduduk telah menempati tempat-tempat pengungsian.

Kemudian pada point (c), berdasarkan pernyataan bencana nomor 360/2/2022 dan sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara.

Pada point (d) disebutkan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (c) perlu menetapkan dalam suatu keputusan.

Kemudian, pada surat tersebut ‘MEMUTUSKAN’, Kesatu, Menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir di Kabupaten Aceh utara.

Kedua, Masa Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam banjir sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu selam 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 Januari 20022 sampai dengan 15 Januari 2022.

Ketiga, Masa Status Tanggap Darurat Penanagan Bencana Alam banjir sebagaimana pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penangan darurat bencana di lapangan.

Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (2 Januari 2022).

Humas Dinsos Aceh Utara, Hamdani mengatakan, saat ini sudah ada Posko Induk Aceh Utara lokasinya di Samsat Aceh Utara.

“Bantuan, logistik juga sudah masuk sejak kemarin sore, dan sudah disebarkan ke masyarakat,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (3/1/2022).

Jalan depan kantor bupati landeng Lhoksukon, luapan sungai kretoe bertambah. [Foto: Dialeksis/ftr]

“Kondisi depan kantor Bupati Landeng Lhoksukon, luapan sungai kretoe itu bertambah, warga diminta untuk lebih waspada,” sebutnya.

Berdasarkan Pusdalops Aceh Utara yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (3/1/2022), bahwa 14 kecamatan, 108 gampong, 1.111 rumah yang terendam banjir.

Paya berandang T Luas, samping jalan negara. [Foto: Dialeksis/ftr]

Adapun jumlah KK dari keseluruhannya mencapai 6.174, dan 23.357 jiwa yang terdampak banjir. Sedangkan yang sudah mengungsi baru mencapai 6.633 KK dan 24.332 jiwa dan sudah ada korban dalam bencana banjir ini yaitu 1 orang meninggal dunia karena terseret arus banjir. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda