DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral dan batubara yang telah dikeluarkan di wilayahnya.
Desakan ini muncul menyusul dugaan maraknya izin yang diberikan tanpa pengawasan ketat, serta berpotensi menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyebut sedikitnya ada tujuh perusahaan yang telah mengantongi IUP eksplorasi dari Pemerintah Aceh, dengan total luas lahan mencapai 6.622,37 hektare. Irman menilai, banyak dari perusahaan tersebut justru tidak melakukan kegiatan eksplorasi secara nyata di lapangan.
"Selama ini, perusahaan bisa saja beroperasi diam-diam tanpa diketahui masyarakat. Namun tiba-tiba, lahan warga sudah masuk ke dalam peta eksplorasi perusahaan setelah izin keluar. Ini sangat rawan menimbulkan konflik sosial," kata Fadhli dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, ada indikasi IUP eksplorasi hanya dijadikan alat transaksi investasi. Beberapa pemegang izin disebut-sebut hanya berperan sebagai broker atau perantara yang menjual peta wilayah yang berpotensi memiliki kandungan tambang.
"Jika benar begitu, maka pengelolaan tambang yang terjadi hanya berlangsung di atas kertas. Sementara perusahaan maupun masyarakat yang serius mengurus izin pertambangan rakyat justru terhambat, karena wilayahnya sudah dikavling dalam peta milik pemegang IUP eksplorasi," ujar Fadhli.
GerPALA menilai Bupati Aceh Selatan memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi izin-izin tersebut, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Evaluasi, lanjut Fadhli, penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin dan meningkatkan efektivitas pengelolaan tambang secara berkelanjutan.
"Bupati berwenang melakukan pemantauan dan penilaian atas kepatuhan perusahaan, termasuk soal kewajiban pelaporan, keselamatan kerja, hingga perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemegang IUP memiliki sejumlah kewajiban, mulai dari menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, membayar royalti dan pajak, hingga mengelola dampak sosial dan lingkungan.
"Jika tidak dipatuhi, bupati dapat mengusulkan pencabutan IUP eksplorasi kepada gubernur atau menteri. Ini penting agar tidak ada celah perusahaan 'nakal' bermain dengan izin," tegasnya.
Selain itu, GerPALA juga mendorong Gubernur Aceh untuk bersikap tegas dan tidak segan mencabut izin eksplorasi yang bermasalah.
"Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, kami mendesak gubernur untuk mencabut IUP eksplorasi yang tidak memenuhi kewajiban dan hasil evaluasi pemerintah kabupaten," kata Fadhli.
Daftar Perusahaan Pemegang IUP Eksplorasi di Aceh Selatan
Berdasarkan data publikasi Dinas ESDM Aceh, berikut daftar perusahaan yang mengantongi IUP eksplorasi di Aceh Selatan:
1. PT Aceh Selatan Emas - 1.648 Ha (Emas)
2. PT Bersama Sukses Mining - 752,4 Ha (Emas)
3. PT Samasama Praba Denta - 605 Ha (Emas)
4. PT Acsel Makmur Alam - 577,37 Ha (Emas)
5. PT Kotafajar Limestone Persada - 1.800 Ha (Batu Gamping untuk Industri Semen)
6. PT Kotafajar Lempung Persada - 345 Ha (Clay)
7. PT Aceh Bumoe Pusaka - 894,6 Ha (Bijih Besi)