Jum`at, 11 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Abdya Buat Program Ayah Asuh, Setiap Pejabat Diminta Asuh Anak Yatim

Bupati Abdya Buat Program Ayah Asuh, Setiap Pejabat Diminta Asuh Anak Yatim

Kamis, 10 September 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Kamis (10/9/2026) sebagai batas akhir pendataan program Ayah Asuh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). [Foto: Prokopim Abdya]


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Kamis (10/9/2026) sebagai batas akhir pendataan program Ayah Asuh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Program yang diinisiasi Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, tersebut mewajibkan setiap pejabat di lingkungan Pemkab Abdya mengasuh minimal satu anak yatim atau yatim piatu.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 000.8/425 tertanggal 3 September 2026. Kepala OPD diminta menyerahkan data anak asuh kepada Dinas Sosial Abdya dengan tanda tangan basah pimpinan instansi.

Safaruddin mengatakan program Ayah Asuh bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan anak yatim. Para pejabat diharapkan memberikan perhatian, kasih sayang, serta dukungan finansial secara berkelanjutan.

Program tersebut menyasar anak yatim dan yatim piatu berusia maksimal 15 tahun. Orang tua asuh juga diwajibkan memberikan santunan setiap bulan serta memantau perkembangan dan pemenuhan hak dasar anak.

Dinas Sosial Abdya selanjutnya akan menyusun database terpadu berdasarkan data yang masuk, meliputi identitas anak, usia, pendidikan, alamat, nama orang tua asuh, hingga bentuk bantuan yang diberikan.

Pemkab Abdya berharap program ini dapat memastikan anak yatim di Bumi Breuh Sigupai mendapat perhatian dan dukungan sehingga tidak telantar maupun putus sekolah. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI