BNN RI Temukan 9 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menemukan sembilan hektare ladang ganja di Desa Jurong dan Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara membakar.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, berat ganja tersebut mencapai 35 ton dan berada di dua titik koordinat di desa tersebut. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
“Ketinggian batang ganja sekitar 250 sentimeter. Tim gabungan mencabut batang ganja itu lalu membakarnya. Turut ditemukan sekitar 10 ribu bibit ganja didalam polybag,” ujar Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, kepada awak media, Selasa (6/4/2021).
Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menemukan ladang ganja di seluruh Indonesia. Bahkan juga di Aceh Utara, yang sering ditemukan di wilayah Kecamatan Sawang.
Dirinya juga meminta kepada Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, agar bisa memberdayakan masyarakat yang berada di pinggiran hutan, misalkan melakukan program tanaman lainnya, agar tidak lagi menanam ganja.
“BNN RI saat ini berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menemukan dan mengamankan titik koordinat ladang ganja,” tutur Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.