Beranda / Berita / Pemerintah Aceh Komit Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Pemerintah Aceh Komit Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Selasa, 06 April 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T


DIALEKSIS.COM | Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan, sebagai salah satu upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024 yang memuat enam pengarusutamaan yang harus menjadi acuan dalam pembangunan nasional, yang salah satunya adalah Pengarusutamaan Gender.

Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur Nova dalam sambutannya pada acara Verifikasi Lapangan Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di Aceh, Selasa (6/04/2021).

Verifikasi Lapangan itu diselenggarakan secara online oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA RI). Verifikasi dilaksanakan dalam Rangka Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yaitu bentuk pengakuan atas komitmen dan peran pada Pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Gubernur Nova dalam sambutannya menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan kembali melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000, yang menginstruksikan kepada seluruh Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan strategi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan.

“Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Aceh sangat mendukung dan telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan pelaksanaan pengurusutamaan gender di Aceh,” ujar Gubernur.

Hal tersebut, kata Gubernur, dapat dilihat pada capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Aceh pada tahun 2019 mencapai 91,84%, meningkat 0,17 poin dari tahun 2018. Capaian ini disebut berada di atas Nasional sebesar 0,77 poin. Namun begitu, walau terjadi peningkatan, IPM perempuan juga diakui masih berada di bawah IPM laki-laki, dan penyebab utamanya ada pada dimensi ekonomi.

Begitupun capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Aceh, juga disebut masih belum menggembirakan, dimana tahun 2019 tercatat sebesar 63,31%, turun sebesar 3,29 poin dari tahun sebelumnya yaitu 66,60%.

“Oleh karenanya, Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan pemberdayaan perempuan, karena keberadaan perempuan harus dilihat sebagai potensi yang dimiliki Aceh,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menjelaskan, dari sisi jumlah, hasil Sensus Penduduk 2020, Perempuan Aceh berjumlah 2,62 juta jiwa dan laki-laki berjumlah 2,64 juta jiwa. Angka ini secara harfiah menunjukkan pentingnya perempuan dilibatkan secara proporsional dalam berbagai bidang pembangunan.

Untuk itu, Gubernur berharap, implementasi dari Pergub Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Pergub Aceh Nomor 95 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Pemerintah Aceh, dapat meminimalkan kesenjangan yang terjadi.

“Regulasi tersebut merupakan wujud dukungan dan komitmen Pemerintah Aceh untuk percepatan pengintegrasian pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh,” kata Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang terus memberikan pembinaan serta perhatian terhadap pelaksanaan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah, khususnya di Aceh.

Gubernur berharap momen itu dapat semakin meningkatkan komitmen bersama dalam melaksanakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Aceh.

Verifikasi Lapangan secara virtual itu diikuti Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI beserta Tim Verifikator, Kepala Bappeda Aceh selaku Ketua Pokja Pengarusutamaan Gender (PUG) Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh selaku Sekretaris Pokja PUG, serta sejumlah pihak lainnya.[]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda