BNN Musnahkan 8 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas delapan hektare yang ditemukan dikawasan hutan lindung Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. [Foto: KOMPAS.COM/TEUKU UMAR]
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas delapan hektare yang ditemukan dikawasan hutan lindung Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, Ladang ganja ini ditemukan tim BNN pada 5 Maret 2022 lalu.
“Kemudian hari ini tim gabungan menyusuri area kaki gunung Seulawah untuk memusnahkan ribuan batang tanaman ganja,” sebutnya.
Menurutnya, ladang ganja seluas lebih dari delapan hektare yang ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Lamteuba, Kabubaten Aceh Besar itu berada di dua lokasi terpisah yang letaknya pada ketinggian 438 dan 462 meter di atas permukaan laut.
Lanjutnya, dari dua titik lokasi ladang ganja yang ditemukan di Kawasan hutan lindung itu, diperkirakan jumlah tanaman ganjanya sekitar 13 ribu batang lebih dan berat total mencapai 6,5 ton.
“Satu lokasi kondisi tanaman ganja tinggal panen saja, satu lokasi lainnya tanaman ganja tumbuh lebat dengan ketinggian batang hampir dua meter,” kata Roy.
Pemusnahan ladang ganja ini, kata Roy, merupakan sebagi upaya BNN untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika jenis ganja di Indonesia yang salah satunya di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Pemusnahan tanaman ganja narkotika jenis golongan satu itu dilakukan petugas gabungan dari BNN, Polisi, dan TNI dengan cara dicabut kemudian langsung dibakar di lokasi. (Kompas)