BNN Aceh Musnahkan Ganja dan Sabu Dengan Total 30 Kg
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Barang bukti yang akan dimusnahkan oleh pihak BNN Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada HUT BNN ke-20, BNN Aceh memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 30 Kg, diantaranya Ganja sebanyak 16 Kg dan Sabu-sabu sebanyak 14 Kg.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh, AKBP Mirwazi mengatakan ini merupakan komitmen dan tekad bersama untuk membasmi narkoba sampai ke akar-akarnya.
Lanjutnya, adapun kedua jenis barang bukti itu merupakan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Idi.
Proses pemusnahan barang bukti Ganja dan Sabu oleh pihak BNN Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]“Ini sudah merupakan ketetapan untuk bisa dimusnahkan, adapun barang bukti ganja seberat 16.105,51 gram yang mana tersangka adalah AS dan SR, dan TKP nya Desa Suriem, Meuraxa, Banda Aceh pada tanggal 24 Januari 2022,” sebutnya.
Selanjutnya, barang bukti Sabu sebanyak 14.101,15 gram, tersangka ada 3, yaitu ZH, MS, dan ZN yang TKP nya desa Baroh Bugeng, Nurussalam, Aceh Timur yang tanggal penangkapannya pada 5 Februari 2022.
“Terhadap tersangka atau pemilik barang bukti sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ini sedang pada tahap P21 dan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidang, adapun hukumannya nanti akan berbeda pada putusannya,” pungkasnya. [ftr]