kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berkas Tersangka EH Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Aceh Singkil Sudah Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Berkas Tersangka EH Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Aceh Singkil Sudah Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Sabtu, 20 Agustus 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka “EH” terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa pelimpahan perkara tersangka “EH” tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa EH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 12 Mei 2022,” sebut Kepala Seksi Intelijen, Budi Febriandi. Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (20/8/2022).

 

Bahwa kemudian penahanan terhadap EH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2022.

EH merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2020) yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh EH melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) yang telah dilakukan oleh tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022,” pungkasnya. []


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda