Beranda / Berita / Aceh / Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 02 November 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Tindak Pidana Korupsi Program PNPM Kecamatan Jeumpa saat ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muliana SH, menyebutkan Bidang Pidsus Kejari Bireuen telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Muliana mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada hari Selasa (1/11/2022), dengan terdakwanya atas nama Edi Hasan Basri selaku ketua UPK dan terdakwa Sukmawati selaku Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa. 

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dua terdakwa dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana," sebut Kasie Intel Kejari Bireuen, Rabu (2/11/2022) kepada Dialeksis.com.

Muliana juga menginformasikan dalam perkara PNPM Kecamatan Jeumpa, berdasarkan Penghitungan Auditor pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (LPKN) dari Inspektorat Aceh sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor : 700/B.V/1057/14 telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.477.529.000,. (Dua milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). 

Dari total kerugian Negara tersebut Jaksa Penyidik pada Kejari Bireuen berhasil melakukan penyitaan dan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 1.110.497.000., (satu milyar seratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

"Kedua terdakwa telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen guna mempermudah dalam pelaksanaan sidang nantinya," demikian dikatakan Kasie Intel Kejari Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda