DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.
Tim PPHAM sendiri sudah dibentuk oleh Joko Widodo Presiden RI yang menunjuk Mahfud MD Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.
Sedangkan tim pelaksana, Jokowi mempercayakan Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim pelaksana Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selanjutnya » Berdasarkan data dan rekomendasi yang di...