kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Beredar 7 Nama Calon Komisioner KPIA Berdasarkan Perangkingan, Komisi I DPRA Fuadri: Mungkin Agenda Setting

Beredar 7 Nama Calon Komisioner KPIA Berdasarkan Perangkingan, Komisi I DPRA Fuadri: Mungkin Agenda Setting

Minggu, 27 Desember 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Anggota Komisi I DPRA, Fuadri. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah satu media online di Aceh memuat tujuh nama Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dengan nilai tertinggi berdasarkan perangkingan Panitia Seleksi (Pansel) yang diserahkan ke DPRA.

Hal ini menuai tanggapan Komisi I DPRA yang membidangi uji kelayakan dan kepatutan Calon Komisioner KPIA karena hingga saat ini belum dilakukan rekapitulasi nilai dan pleno di DPRA.

"Itu (perangkingan) hoax. Saya juga bingung itu hasil tersebar dari mana, sebab hasil penilaian saja belum direkapitulasi di Komisi I DPRA," jelas Fuadri saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (27/12/2020).

"Jangan-jangan ada pihak yang ingin calon tertentu masuk, agenda setting mungkin. Supaya tergiring opini bahwa si A atau si B ini layak. Padahal kita sendiri belum rekap nilainya," tambah Anggota Komisi I DPRA.

Ia berharap semua pihak menahan diri untuk menunggu hasil pleno resmi di DPRA, yang merupakan hasil sebenarnya. "Kita juga menginginkan supaya nanti yang lolos itu adalah yang terbaik," jelas Fuadri.

"Kita sudah minta ke pimpinan Komisi I supaya pekan depan sudah bisa diplenokan. Insya Allah sebelum 2021, paling lambat tanggal 31 sudah selesai kalau bisa. Kita juga masih padat agenda rapat di akhir tahun ini, kita upayakan di sela-sela waktu tersebut bisa dilakukan pleno," tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Nasrul Rizal saat di minta tanggapan menyampaikan sepemahaman yang dipahami berdasarkan peraturan dan ketentuan seleksi KPIA, dimana menurutnya pansel memberikan 21 nama kepada DPRA pertanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

"Ada 16 dari peserta baru dan 5 dari incumbent. Perlu diketahui ke 21 penomoran yang diberikan kepada DPRA itu tidak diurutkan berdasarkan perangkingan, tapi berdasarkan abjad nama agar lebih mudah untuk melihat urutannya," jelas Nasrul Rizal.

Jadi, lanjutnya, hasil perangkingan hanya akan dikeluarkan oleh DPRA setelah hasil pleno, untuk memeringkatkan 7 besar yang masuk dalam keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh  2020 - 2023.

"Maka untuk itu, marilah kita berikan wewenang sepenuhnya kepada DPRA menyelesaikan ini tanpa harus diintimidasi atau diprovokasi atau menggiring kepada hal-hal negatif," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda