Minggu, 06 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Berdalih Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Motor Kawannya

Berdalih Ambil Paket, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Motor Kawannya

Sabtu, 05 September 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29), terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Foto: dok Polresta Banda Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29), terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.

Terduga pelaku AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, sebut Dizha.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.

Dizha menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak terduga pelaku yang merupakan teman dekatnya untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Saat berada di warung kopi, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujarnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan kendaraan tersebut sedang mengalami kerusakan dan berada di bengkel.

Menurut keterangan dari korban lanjut Kasatreskrim, ia kemudian meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motornya. Namun, terduga pelaku justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah kejadian tersebut, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terduga pelaku disebut terus menghindar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi, sebutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” sambung Dizha.

Saat diinterogasi, AR mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, AR mengaku kendaraan itu telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.

Tim Opsnal selanjutnya menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari informasi yang diperoleh, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kasatreskrim mengatakan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.

Selanjutnya, terduga pelaku, penerima gadai, dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Polisi menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, mengamankan pihak yang diduga terlibat, serta menyerahkan terduga pelaku berikut barang bukti dan bukti petunjuk kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub