Minggu, 06 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Sabtu, 05 September 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi. Foto: Polresta Banda Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh LP (23) mantan karyawan salah satu Bugar Refleksi terhadap Ownernya dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. 

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial LP (23) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA.

Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, sesuai dengan keterangan korban LP saat melaporkan perkara Dugaan Pelecehan Seksual di salah satu Bugar Refleksi di Banda Aceh, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi. Korban mengaku awalnya diminta melakukan pelayanan pijat terhadap terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Bahkan korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku. 

Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, namun sebagian masih takut untuk melapor.

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha Diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan nya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai
dishub